ADVERTISEMENT

Puluhan WNA Ilegal Dijaring Petugas Imigrasi di Apartemen Kawasan Ancol

Kamis, 25 Mei 2023 09:41 WIB

Share
Foto: Puluhan WNA Ilegal Dijaring Petugas Imigrasi di Apartemen Kawasan Ancol, Jakarta Utara. (Ist.)
Foto: Puluhan WNA Ilegal Dijaring Petugas Imigrasi di Apartemen Kawasan Ancol, Jakarta Utara. (Ist.)

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

JAKARTA, POSKOTA.CO.ID - Kantor Imigrasi Kelas I TPI Jakarta Utara bersama dengan Anggota Timpora Jakarta Utara melaksanakan Operasi Gabungan di salah satu apartemen kawasan Ancol, Jakarta Utara, Rabu (24/5/2023) malam. Alhasil 35 Warga Negara Asing (WNA) dari sejumlah negara diamankan.

Kegiatan ini merupakan bentuk tindak lanjut arahan Direktur Jenderal Imigrasi untuk memperkuat tugas dan fungsi penegakan hukum keimigrasian terhadap puluhan WNA illegal yang melanggar aturan dan juga menganggu ketertiban umum.

Kepala Bidang Intelijen dan Penindakan Keimigrasian Divisi Imigrasi Kanwil Kemenkumham DKI Jakarta, Telmaizul Syatri, mengatakan pihaknya melakukan pengawasan terhadap orang asing di Indonesia.

"Pengawasan Orang Asing setelah berada di Indonesia tidak mutlak di imigrasi lagi, tetapi menjadi tanggung jawab kita semua sebagai instansi pemerintah yang tergabung dalam Tim Pengawasan Orang Asing" ucap Telmaizul Syatri.

Sementara Kepala Seksi Intelijen dan Penindakan Keimigrasian, Bong Bong Prakoso Napitupulu menegaskan agar pelaksanaan Operasi Gabungan berjalan sesuai dengan SOP.

"Laksanakan sesuai SOP, tetap menunjukkan surat perintah tugas, tunjukkan tanda pengenal, sampaikan maksud dan tujuan kedatangan, serta tentunya melaksanakan tugas dengan humanis, profesional, dan tidak arogan" pesan Bong Bong.

Operasi Gabungan yang dilaksanakan juga merupakan tindak lanjut atas insiden penusukan dua orang lansia oleh WNA yang terjadi di wilayah Jakarta Utara. Hasil Operasi Gabungan, Timpora Jakarta Utara berhasil mendata 10 orang Warga Negara Asing yang menetap di apartemen kawasan Ancol tersebut, diantaranya 6 WN Tiongkok, 1 WN Inggris, 1 WN Kamerun, dan 2 WN Nigeria yang seluruhnya menggunkan KITAS dan memiliki izin tinggal yang masih berlaku.

Selain itu Timpora Jakarta Utara berhasil mengamankan 35 orang WNA yang diduga adalah WN Afrika. Sepuluh orang diantaranya dapat menunjukkan dokumen perjalanan, namun berdasarkan hasil pemeriksaan seluruh izin tinggalnya telah habis masa berlaku ( overstay ), sedangkan 25 orang lainnya tidak dapat menunjukkan dokumen perjalanan dan izin tinggal yang sah / masih berlaku, dan diduga kuat seluruhnya juga telah overstay. (Yahya)
 

ADVERTISEMENT

Reporter: Yahya Abdul Hakim
Editor: Novriadji Wibowo
Sumber: -

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

Komentar
limit 500 karakter
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.
0 Komentar

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT