ADVERTISEMENT

Teddy Minahasa Berpeluang Bebas, Kriminolog Ungkap Kemungkinan Hal Ini

Kamis, 30 Maret 2023 21:21 WIB

Share
Irjen Teddy Minahasa dituntut hukuman pidana mati terkait kasus peredaran narkotika jenis sabu. (Pandi)
Irjen Teddy Minahasa dituntut hukuman pidana mati terkait kasus peredaran narkotika jenis sabu. (Pandi)

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

Di sisi lain, Alfons juga menyebut keberanian Linda mengumbar aib di persidangan disinyalir karena ada jaminan dari seseorang.

"Linda tidak akan mempunyai keberanian membongkar aibnya dengan Teddy apabila tidak ada jaminan dari seseorang," pungkasnya. (Pandi)

 

Halaman

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

Komentar
limit 500 karakter
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.
0 Komentar

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT