ADVERTISEMENT

Bantah Perintah Ganti Barbuk Sabu, Teddy Minahasa: Untuk Nguji Dody, Main-main Apa Tidak 

Senin, 20 Maret 2023 05:00 WIB

Share
Terdakwa Irjen Teddy Minahasa Putra dan pengacara, Horman Paris saat sidang di PN Jakbar. (dok poskota)
Terdakwa Irjen Teddy Minahasa Putra dan pengacara, Horman Paris saat sidang di PN Jakbar. (dok poskota)

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

JAKARTA, POSKOTA.CO.ID - Terdakwa kasus penjualan barang bukti (barbuk)  narkoba, Irjen Teddy Minahasa Putra membantah pesan WhatsApp berisi 'ganti sebagian sabu dengan tawas' kepada eks Kapolres Bukittinggi, AKBP Dody Prawiranegara bukan sebagai perintah.

"Benar yang mulia (mengirim pesan Whatsapp ke Dody), namun itu bukan perintah untuk anggota karena dalam narasi ditambah emoji orang tertawa," ucap Teddy Minahasa saat sidang di PN Jakarta Barat, dalam chanel Yutube TV.

Menurut Teddy Minahasa, pesan elektronik tersebut dikirim untuk menguji Dody Prawiranegara. Terlebih, Ia sering mendapatkan ada anggotanya sendiri tiap penangkapan sabu yang menyisihkan barang bukti dihisap-hisap.

"Pertama untuk menguji saudara Dody karena ada kejanggalan perhitungan (barang bukti), demikian latar belakang yang mulia. Apakah dia main-main atau tidak," jelas Teddy kembali.

Sebelumnya, dalam sidang tersebut majelis hakim mempertanyakan maksud isi pesan Whatsapp mantan Kapolda Sumatera Barat kepada AKBP Dody Prawiranegara. 

Dimana dalam pesan tersebut Irjen Teddy Minahasa Putra meminta Dody untuk mengganti barang bukti sabu dengan tawas. 

"Ketika dapat laporan, apa tanggapan atau jawaban Kapolda ada disebut 'ganti sebagian dengan tawas / trawas. itu benar perintah terdakwa, atau terdakwa yg buat narasi," tanya hakim kepada Teddy dalam persidangan. 

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

Komentar
limit 500 karakter
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.
0 Komentar

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT