Teddy Minahasa Berpeluang Bebas, Kriminolog Ungkap Kemungkinan Hal Ini

Kamis 30 Mar 2023, 21:21 WIB
Irjen Teddy Minahasa dituntut hukuman pidana mati terkait kasus peredaran narkotika jenis sabu. (Pandi)

Irjen Teddy Minahasa dituntut hukuman pidana mati terkait kasus peredaran narkotika jenis sabu. (Pandi)

Menurut Alfons, jika Teddy benar-benar pemain dalam bisnis haram tersebut, maka harusnya tidak seamatir itu.

"Kalau Teddy Minahasa itu pemain, dia tidak akan amatir seperti itu," kata Alfons, seperti dikutip Kamis 30 Maret 2023. 

Alfons justru lebih melihat Teddy sebagai korban dari bandar besar narkoba yang ingin menghancurkan karirnya.

Ia menggambarkan Teddy seperti pentolan kecil yang dikorbankan untuk menyamarkan jejak bandar besarnya dengan memanfaatkan Linda Pudjiastuti yang diduganya berperan sebagai 'cepu' atau informan.

"Ini ibaratnya, pentolan kecil yang kemudian dikorbankan disorot jadi begini dengan pion yang dorong itu di perempuan tetapi bandar besarnya sedang samar-samar atau sedang tidak terungkap atau bandar besarnya lawan berat,” jelasnya.

Berdasarkan pengamatan Alfons, bisnis peredaran narkoba tidak dijalankan secara tunggal, banyak kelompok-kelompok besar yang mengendalikannya.

“Bermain obat terlarang narkoba ini satu rangkaian besar. Gerbongnya banyak, gerbongnya besar,“ kata Alfons.

Di sisi lain, Alfons juga menyebut keberanian Linda mengumbar aib di persidangan disinyalir karena ada jaminan dari seseorang.

"Linda tidak akan mempunyai keberanian membongkar aibnya dengan Teddy apabila tidak ada jaminan dari seseorang," pungkasnya. (Pandi)

Berita Terkait

News Update