ADVERTISEMENT

Pernah Dijeblosin ke Penjara, Bos Travel Umroh dan Istrinya Kembali Dibui Polda Metro Jaya

Selasa, 28 Maret 2023 21:48 WIB

Share
Jamaah umroh di Terminal 2 Bandara Internasional Soekarno - Hatta. (Iqbal)
Jamaah umroh di Terminal 2 Bandara Internasional Soekarno - Hatta. (Iqbal)

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

JAKARTA, POSKOTA.CO.ID - Pemilik travel umrah PT Naila Syafaah Wisata Mandiri, Mahfudz Abdullah alias Abi   ternyata merupakan seorang residivis.

Ia pernah pernah ditangkap dalam kasus serupa yakni penipuan jemaah umrah di tahun 2016 silam.

“Tersangka MA itu residivis juga, di kasus yang sama,” kata Kasubit Kamneg Ditreskrimum Polda Metro Jaya AKBP Joko Dwi Harsono kepada wartawan, Selasa (28/3/2023).

Pada kasus sebelumnya Mahfudz diketahui menjabat sebagai pimpinan di PT Garuda Angkasa Mandiai (GAM).

Saat itu, Mahfudz menawarkan paket umrah murah kepada para korbannya dengan harga berkisar Rp 13 juta hingga Rp 19 juta.

Di tahun 2016, banyak calon jemaah umrah yang telah menyetorkan uangnya ke perusahaan milik Mahfudz itu gagal berangkat.

Namun, belum diketahui berapa jumlah korban dan kerugian dari aksi penipuan Mahfudz kala itu.

“Kasus sebelumya itu banyak jemaah yang gagal berangkat, akhirnya mereka lapor ke polisi,” ucap Joko.

Kini, yang bersangkutan kembali berurusan dengan pihak kepolisian dan ditetapkan sebagai tersangka.

Kali ini, tersangka melalukan penipuan melalui travel umrah bernama PT Naila Syafaah Wisata Mandiri.

Selain Mahfudz, istrinya yakni Halijah Amin alias Bunda juga turut ditangkap dan ditetapkan sebagai tersangka.

Keduanya ditangkap di sebuah hotel di wilayah Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) pada 23 Februari lalu.

Tak hanya Mahfudz dan Halijah, Direktur Utama PT Naila Syafaah Wisata Mandiri, Hermansyah juga ditetapkan tersangka.

Atas perbuatannya, ketiga tersangka dijerat Pasal 126 Juncto Pasal 119 A Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah sebagaimana diubah dalam Pasal 126 UU Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja dengan ancaman penjara maksimal 10 tahun.

Sebelumnya diberitakan, nasib malang menimpa pasangan lanjut usia bernama Sigit Sutrisno (69) dan istrinya Setiowati (69) warga Tangerang.

Niat untuk beribadah dengan pergi umroh harus terkubur dalam karena pihak travel justru malah melakukan penipuan.

Saat dihubungi, Sigit mengatakan awalnya ia ditawari temannya untuk pergi umroh pada tahun 2015 silam.

Ia yang saat itu masih bekerja sebagai karyawan swasta tertarik dengan tawaran untuk berangkat umroh itu.

"Saya kasih sebagian, diproses saya lunasi. Terus saya dapat koper gak berangkat," kata Sigit, Kamis (16/3/2023).

Saat itu Sigit dan istri masih sabar ketika tak jadi berangkat umroh.

Waktu terus berjalan, pihak travel yang saat ini bernama PT Naila Syafaah Wisata Mandiri ternyata hanya janji palsu. Sigit mengaku sampai tiga kali tidak jadi berangkat umroh.

"Itu sebanyak 3 kali janji saja. Jadi perusahaan itu sempat ganti-ganti nama. Tapi tetap dijanjiin. Terus ilang itu orang itu orang tau tau mendirikan PT baru," katanya.

Sigit menuturkan total uang yang telah ia bayarkan untuk pergi umroh sebesar Rp 52 juta.

Namun hingga saat ini ia dan istri tak pergi ke tanah suci. Padahal, Sigit yang saat ini sudah pensiun sengaja mengumpulkan uang tersebut untuk umroh bersama istri.

"Jadi saya benar benar gak diberangkatkan. PT Naila gak ada omongan apapun. Dari 2015 saya nunggu aja. Total 52,5 juta. Itu saya berangkat sama istri," ucapnya.

Alangkah kagetnya ternyata ia mendapat informasi kalau pihak travel tidak beres. Bahkan telah ditangkap kepolisian.

Sigit sebelumnya memang telah melaporkan apa yang ia alami ke kepolisian. Namun saat itu polisi bilang kalau akan diselidiki dulu. 

 

ADVERTISEMENT

Reporter: Pandi Ramedhan
Editor: Idham Kurniawan
Sumber: -

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

Komentar
limit 500 karakter
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.
0 Komentar

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT