ADVERTISEMENT

Dituntut 20 Tahun Penjara, AKBP Doddy Prawiranegara Ajukan Permohonan JC

Senin, 27 Maret 2023 16:15 WIB

Share
Terdakwa kasus peredaran narkotika jenis sabu, AKBP Dody Prawiranegara dituntut hukuman 20 tahun penjara. (Pandi)
Terdakwa kasus peredaran narkotika jenis sabu, AKBP Dody Prawiranegara dituntut hukuman 20 tahun penjara. (Pandi)

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

JAKARTA, POSKOTA.CO.ID - Terdakwa kasus peredaran narkotika yakni mantan Kapolres Bukittinggi AKBP Dody Prawiranegara akan mengajukan permohonan menjadi Justice Collaborator.

"Kami ingin mengajukan permohonan status JC (Justice Collaborator) terhadap terdakwa Dody Prawiranegara," kata kuasa hukum terdakwa, Adriel Purba kepada wartawan di Pengadilan Negeri Jakarta Barat, Senin (27/3/2023).

Adriel menuturkan permohanan status JSC tersebut dilakukan sebab dari awal proses penyidikan hingga pembacaan tuntutan dalam persidangan, kliennya telah kooperatif.

"Dari awal proses penyidikan, penuntutan, sampai persidangan sudah mengungkap seluruh fakta-fakta membongkar semuanya sampai Jenderal Bintang Dua," tuturnya.

 

"Kami mohon sesuai dengan prinsip keadilan dan mekanisme peracara, kami mohon kiranya permohonan ini dapat diterima sehingga masyarakat bisa melihat kejujuran masih bisa dipertimbangkan di persidangan ini," tambah Adriel.

Diketahui, Terdakwa mantan Kapolres Bukittinggi AKBP Dody Prawiranegara dituntut hukuman 20 tahun penjara terkait kasus peredaran narkotika jenis sabu yang dikendalikan Irjen Teddy Minahasa Putra.

Hal tersebut disampaikan Jaksa Penuntut Umum (JPU) saat sidang dengan agenda pembacaan tuntutan terdakwa AKBP Dody Prawiranegara, Syamsul Maarif, Linda Pudjiastuti, Kompol Kasranto, Aiptu Janto Situmorang, dan Muhammad Nasir di Pengadilan Negeri Jakarta Barat, Senin (27/3/2023).

 

"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Dody Prawiranegara selama 20 tahun penjara dan denda Rp 2 miliar Subsider 6 bulan penjara dikurangi masa tahanan," kata JPU.

AKBP Dody secara sah telah melakukan tindak pidana terkait jual beli narkotika jenis sabu dengan menjadi perantara. Terdakwa juga telah menukar sabu hasil pengungkapan dengan tawas dengan berat kurang lebih 5 Kg.

Adapun hal yang memberatkan AKBP Dody yakni terlibat kasus peredaran narkotika sebagai anggota Polri. Sementara hal yang meringankan yakni terdakwa dinilao kooperatif selama persidangan berlangsung.

"Menyatakan Dody Prawiranegara bersama Teddy Minahasa, saksi Samsul Ma'arif dan saksi Linda alias Anita terbukti secara sah menjadi perantara dalam jual beli menukar narkotika golongan satu," kata Jaksa. (Pandi)

 

ADVERTISEMENT

Reporter: Pandi Ramedhan
Editor: Deny Zainuddin
Sumber: -

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

Komentar
limit 500 karakter
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.
0 Komentar

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT