Jam Kerja ASN dan TKK Kota Bekasi Berubah Saat Bulan Ramadan
Kamis, 23 Maret 2023 13:35 WIB
Share
Ilustrasi waktu. (Ist)

BEKASI, POSKOTA.CO.ID - Memasuki bulan Ramadhan, Pemerintah Kota Bekasi mengatur jam kerja aparatur Aparatur Sipil Negara (ASN) dan Tenaga Kerja Kontrak (TKK).

Peraturan itu pun buat sejumlah penyesuaian jam kerja hingga waktu istirahat.

Pj Sekretaris Daerah Kota Bekasi, Junaedi, mengungkapkan, penerapan itu tertuang dalam surat edaran Nomor 800/1584/BKPSDM.PKA sejak kemarin, Selasa, 21 Maret 2023.

"Kepala perangkat daerah bertanggung jawab terhadap pelaksanaan jam kerja aparatur di lingkungannya masing-masing selama bulan Ramadan," ujar Junaedi, Kamis (23/3/2023).

Dalam hal itu, terdapat dua kategori jam kerja bagi para perangkat daerah. Dengan masing masing perangkat daerah dengan lima hari kerja dan yang pemberlakuan 6 hari kerja.

 

Pemberlakuan 5 hari kerja untuk perangkat daerah yaitu pada Senin hingga Kamis masuk pukul 07.30 WIB dan pulang pukul 14.30 WIB.

"Istirahat setengah jam pukul 12.00 - 12.30 WIB," sambungnya.

Pada Jumat, ASN dan TKK memiliki jadwal masuk pukul 07.30 WIB hingga 15.30 WIB.

Jam istirahat pada Jumat ialah satu jam dimulai pukul 11.30 hingga 12.30 WIB.

Halaman
1 2
Reporter: Ihsan Fahmi
Editor: Deny Zainuddin
Sumber: -