JAKARTA, POSKOTA.CO.ID - Pemkot Jakarta Barat mewajibkan tempat hiburan seperti kelab malam, diskotek, mandi uap, rumah pijat, agar tutup sejak satu hari sebelum bulan suci Ramadan hingga satu hari setelah hari ke dua Idul Fitri.
Hal tersebut tertuang dalam Surat Edaran (SE) Dinas Pariwisata Ekonomi dan Kreatif DKI Jakarta nomor e-0009/SE/2023 tentang Penyelenggaraan Usaha Pariwisata Pada Bulan Suci Ramadan dan Hari Raya Idul Fitri.
"Diharapkan para pengusaha hiburan khususnya yang ada di Jakarta Barat diminta untuk mematuhi ketentuan yang tertuang dalam surat edaran itu," kata Kepala Sudin Parekraf Jakarta Barat, Dedi Sumardi, saat dihubungi di Jakarta, Kamis (23/3/2023).
Berdasarkan SE yang diterima Poskota, larangan beroperasi selama bulan Ramadan berlaku pada jenis usaha yang berdiri sendiri atau tidak bergabung dengan usaha lain seperti hotel bintang empat dan bintang lima.
Pemerintah juga mengatur jam operasional tempat hiburan malam yang bergabung dengan hotel bintang empat dan bintang lima.
Berikut daftar aturannya:
a. Kelab malam buka dari 20.30 WIB sampai 24.00 WIB.
b. Diskotek buka dari 20.30 WIB sampai 24.00
c. Mandi uap buka dari 11.00 WIB hingga 22.00 WIB
d. Rumah pijat mulai 11.00 WIB sampai 23.00 WIB
e. Arena permainan ketangkasan manual, mekanik dan/atau elektronik untuk orang
dewasa mulai pukul 11.00 WIB sampai dengan pukul 24.00 WIB