DPRD Minta Pj Gubernur Lakukan Ujicoba Lebih Dulu Soal Aturan Kerja di DKI

Kamis 11 Mei 2023, 18:41 WIB
Anggota DPRD DKI, Ismail minta Pemprov DKI lakukan ujicoba dulu soal aturan jam kerja. (Ist)

Anggota DPRD DKI, Ismail minta Pemprov DKI lakukan ujicoba dulu soal aturan jam kerja. (Ist)

JAKARTA, POSKOTA.CO.ID - Pemprov DKI berencana mengatur jam kerja menjadi dua sesi yang dimulai sejak pukul 08.00 WIB dan pukul 10.00 WIB.

Rencana itu pun dilontarkan langsung oleh Penjabat (Pj) Gubernur DKI Jakarta, Heru Budi Hartono guna mengurangi kemacetan di Ibu Kota.

Menanggapi hal itu, Ketua Komisi B DPRD DKI Jakarta, Ismail meminta skema pengaturan agar diujicobakan terlebih dahulu.

"Sebagai alternatif atau solusi (mengatasi kemacetan), ini (pengaturan jam kerja) sah-sah saja. Tapi, tidak langsung dieksekusi, memang harus diujicobakan," kata Ismail saat dihubungi, Kamis (11/5/2023).

Ismail mengatakan, uji coba dapat dilakukan saat sekema pengaturan jam kerja sudah hampir matang. Menurutnya, uji coba harus dilakukan karena ada dua hal yang menjadi catatan pada skema pengaturan jam kerja.

Pertama, interval waktu masuk kerja yang direncanakan apakah memang efektif mengurai kemacetan. Waktu masuk kerja berdasarkan rencana, yakni pukul 08.00 WIB dan 10.00 WIB.

"Terkait dengan interval waktu (masuk kerja), itu harus memperhatikan apakah efektif mengurai kemacetan atau tidak signifikan," ucap Ismail.

Catatan kedua, kata Ismail, adalah keterlambatan produktivitas kantor yang kemungkinan besar terjadi karena perbedaan jam kerja. Sebab, bisa jadi pekerja di departemen A yang masuk pukul 08.00 WIB membutuhkan kehadiran pekerja di departemen B yang masuk pukul 10.00 WIB.

Maka dari itu, Ismail menekankan, Dinas Perhubungan (Dishub) DKI Jakarta selaku pemegang wewenang pengaturan jam kerja, perlu mematangkan program tersebut.

"Dua hal ini perlu dikaji benar-benar sebelum diterapkan. Tapi, ini sebagai sebuah usulan layak didukung untuk dimatangkan dulu kajianya, jangan kemudian langsung diterapkan," tandas Ismail.

Untuk diketahui, Penjabat (Pj) Gubernur DKI Jakarta Heru Budi Hartono menginginkan pengaturan jam kerja dibagi menjadi dua sesi, yakni pukul 08.00 WIB dan pukul 10.00 WIB. (Aldi)

Berita Terkait
News Update