ADVERTISEMENT

Penetapan Jam Kerja ASN Selama Bulan Ramadhan, Agar Tidak Ganggu Kelancaran Pelayanan publik. 

Jumat, 24 Maret 2023 11:45 WIB

Share
Ilustrasi ASN. (Karikaturis: Poskota/Suroso Imam Utomo)
Ilustrasi ASN. (Karikaturis: Poskota/Suroso Imam Utomo)

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

JAKARTA, POSKOTA.CO.ID – Mulai awal puasa Ramadhan 1444 Hijriah atau 2023, pegawai instansi pemerintah  bisa pulang jam  2 (14.00) atau 3 sore atau 15.00. 

Ketentuan tersebut tertuang dalam Surat Edaran (SE) Menteri PANRB Nomor 6 Tahun 2023 tentang Jam Kerja Pegawai Aparatur Sipil Negara pada Bulan Ramadhan 1444 Hijriah di Lingkungan Pemerintah, yang diteken Menteri PANRB Abdullah Azwar Anas pada 20 Maret 2023.

PPK di lingkungan instansi pemerintah juga memastikan pelaksanaan jam kerja pada bulan Ramadhan itu tidak mengurangi produktivitas dan pencapaian kinerja pegawai ASN dan organisasi. 

Penetapan jam kerja selama bulan Ramadhan tersebut justru diberlakukan agar tidak mengganggu kelancaran penyelenggaraan pelayanan publik. 

Dalam Surat Edaran (SE) Menteri PANRB tersebut, disebutkan bagi instansi pemerintah yang memberlakukan lima hari kerja, maka bisa pulang jam 3 sore atau 15.00. Sementara bagi instansi pemerintah yang memberlakukan enam hari kerja, bisa pulang pada jam 2 siang atau 14.00. 

Pada SE itu disebutkan bahwa jam kerja efektif bagi instansi pemerintah pusat dan daerah yang melaksanakan lima atau enam hari kerja selama bulan Ramadan memenuhi minimal 32,5 jam dalam satu minggu.  

Secara rinci, bagi instansi pemerintah yang memberlakukan lima hari kerja, jam kerja selama bulan Ramadhan menjadi pukul 08.00-15.00 pada hari Senin-Kamis, dan untuk jam istirahatnya pada pukul 12.00-12.30. 

Sedangkan untuk hari Jumat, jam kerjanya pada pukul 08.00-15.30 dengan jam istirahat pukul 11.30-12.30. Lalu bagi instansi pemerintah yang menerapkan enam hari kerja, jam kerja menjadi pukul 08.00-14.00 pada hari Senin-Kamis dan hari Sabtu, dengan waktu istirahat pukul 12.00-12.30. 

Sementara untuk hari Jumat, jam kerjanya pada pukul 08.00-14.00, dengan waktu istirahat pukul 11.30-12.30.

Pada SE tersebut, disebutkan juga Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) pada instansi pemerintah menetapkan keputusan pelaksanaan jam kerja pada bulan Ramadhan di lingkungan instansinya dengan menyesuaikan zona waktu wilayah masing-masing. (tri)

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

Komentar
limit 500 karakter
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.
0 Komentar

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT