ADVERTISEMENT
Senin, 20 Maret 2023 14:50 WIB
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
"Suami tersangka datang membawa anaknya yang berusia sekitar 1,5 tahun untuk bertemu ibunya. Atas dasar kemanusiaan, kemudian petugas Dittahti memberikan kesempatan untuk anak tersebut bertemu dengan ibunya di ruang pelayanan besuk tahanan," tandasnya.
Sigit menambahkan pihaknya segera akan melaksanakan penyerahan tersangka dan barang bukti (P-21) sesuai permintaan dari penyidik Kejaksaan Tinggi (Kejati) Banten.
"Hari ini, penyidik akan menyerahkan tersangka dan barang bukti ke Kejati Banten untuk diproses lebih lanjut," tandasnya. (haryono)
Halaman
ADVERTISEMENT
Berita Terkait
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
Berita Terkini
ADVERTISEMENT
0 Komentar
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT