Kim Tae Hee Dituding Lakukan Dugaan Penggelapan Pajak, Agensi Buka Suara

Jumat 03 Mar 2023, 07:28 WIB
Kim Tae Hee. (ist)

Kim Tae Hee. (ist)

JAKARTA, POSKOTA.CO.ID - Model Kim Tae Hee dituding melakukan penggelapan pajak, hal tersebut membuat tim agensi buka suara.

Pada tanggal 1 Maret, sebuah outlet media melaporkan bahwa Layanan Pajak Nasional melakukan audit pajak khusus terhadap Kim Tae Hee serta mantan agensinya Lua Entertainment pada tahun 2021.

Disebutkan keduanya didenda ratusan juta won dalam pajak tambahan.

Menanggapi laporan tersebut, agensi Kim Tae Hee saat ini, Story J Company memberikan klarifikasinya.

Melalui pernyataan resmi, mereka menyangkal laporan tersebut.

Mereka menjelaskan situasi terkait pajak tambahan yang memang telah dibayarkan oleh istri Rain itu.

"Selama bertahun-tahun, Kim Tae Hee dengan tulus dan setia membayar pajak sesuai dengan hukum. Situasi yang dimaksud adalah karena keterlambatan biaya model iklan yang harus dibayar oleh klien sekitar waktu kontrak Kim Tae Hee dengan mantan agensinya (Lua Entertainment) berakhir," ungkap agensi.

Lebih lanjut Story J Company juga menjelaskan soal kontrak Kim Tae Hee dengan Lua Entertainment yang hanya berupa kontrak model iklan.

Barulah setelah setelah kontraknya berakhir, sang artis mendapat pendapatannya.

"Karena itu adalah kontrak model iklan, biayanya disetorkan ke agensi sebelumnya. Menyusul berakhirnya kontraknya dengan agensi, biaya tersebut kemudian disetorkan ke rekening pribadi Kim Tae Hee," kata agensi.

Pihak agensi mengungkapkan bahwa mantan agensi serta Kim Tae Hee telah melaporkan dan membayar pajak penghasilan mereka dengan jujur.

Namun, mantan perusahaannya mengungkapkan pendapat mereka bahwa itu harus dilihat sebagai pendapatan individu, bukan sebagai pendapatan bisnis agensi sebelumnya, itulah sebabnya dia membayar pajak tambahan.


Berita Terkait


News Update