Dedi menegaskan dari keterangan saksi tersebut, diduga suami korban melakukan kekerasan fisik dalam rumah tangga, dikarenakan kesal uangnya di gunakan untuk membayar hutang.
"Tersangka kita jerat Pasal 44 ayat (1) dan (2) Undang-Undang RI Nomor 23 Tahun 2004 tentang penghapusan kekerasan dalam rumah tangga," tegasnya. (haryono)