Irjen Tedddy Minahasa Perintahkan Tukar Sabu 5 Kg ke AKBP Dody

Rabu 15 Mar 2023, 16:44 WIB
Foto: Suasana Sidang peredaran narkoba Irjen Teddy Minahasa Cs di Pengadilan Negeri Jakarta Barat. (Poskota/Pandi Ramedhan)

Foto: Suasana Sidang peredaran narkoba Irjen Teddy Minahasa Cs di Pengadilan Negeri Jakarta Barat. (Poskota/Pandi Ramedhan)

Diketahui, 7 terdakwa kasus peredaran narkotika yang melibatkan mantan Kapolda Sumatera Barat Irjen Teddy Minahasa menjalani sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Barat.

Mereka adalah Irjen Teddy Minahasa, AKBP Dody Prawiranegara, Aiptu Janto Situmorang, Linda Pudjiastuti, Syamsul Maarif, Muhammad Nasir, dan Kompol Kasranto.

Para terdakwa didakwa Pasal 114 Ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika, Juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) subsider Pasal 112 Ayat (2). (Pandi)

Berita Terkait
News Update