JAKARTA, POSKOTA.CO.ID - Wanita Warga Negara (WN) Ethiopia berinisial ZNM ditangkap di Bandara Soekarno-Hatta setelah kedapatan membawa narkotika jenis sabu seberat 3 kilogram dalam koper.
Kasus penyelundupan sabu itu diungkap Dittipidnarkoba Bareskrim Polri bersama Bea Cukai dan Dirjen Imigrasi. Penangkapan dilakukan pada 18 Maret 2023 lalu.
Direktur Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri Brigadir Jenderal Mukti Juharsa mengatakan sabu tersebut diletakkan di bagian koper yang telah dimodifikasi.
"Yang bersangkutan berangkat dari Johannesburg (Afrika Selatan) kemudian ke Madagaskar, menginap di Madagaskar 3 hari, kemudian terbang ke Indonesia sempat transit di Ethiopia kemudian ke Bangkok dan hasil kerja sama pihak Imigrasi dan juga pihak bandara kami lakukan penangkapan ketika keluar dari bandara," ujarnya, Rabu (5/4/2023).
Mukti menyebut pihaknya masih melakukan pendalaman dari mana sabu tersebut didapat. Saat itu ZNM sempat meninggalkan kopernya saat akan meninggalkan bandara.
Dari hasil keterangan yang didapat, wanita asing itu mengaku telah diperintah oleh seseorang dengan jaringan terputus.
"Koper tersebut sudah didesain depannya untuk menyimpan sabu yang sudah dibentuk sebanyak 3 kg dibuat pipih di bagian depan. Kami masih menelusuri asal usul barang tersebut, karena emang sudah dibuka kemasannya," katanya.
Sabu tersebut dibungkus kertas karbon ungu dan plastik biru. Setelah dilakukan tes narkoba, petugas mengkonfirmasi hasilnya positif mengandung metamfetamin.
Selain menyita 3 kg sabu, petugas juga menyita satu paspor Afrika Selatan atas nama ZNM dan satu handphone tersangka.
Berdasarkan pengakuan tersangka, ia mengaku koper tersebut akan diserahkan kepada seseorang pada Ahad setelah tiba di Hotel Mercure Batavia.
Tim Bareskrim bersama petugas Bea Cukai Bandara Soetta langsung melakukan pengembangan kepada penerima koper tersebut.
Atas perannya sebagai kurir narkoba, WNA asal Ethiopia itu dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) juncto Pasal 132 ayat (2) Undang-undang RI Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika, yakni Mengedarkan narkotika Golongan I dengan ancaman hukuman mati, penjara seumur hidup, atau penjara paling singkat enam tahun dan paling lama 20 tahun, dan denda minimal Rp 1 miliar dan maksimal Rp 10 miliar ditambah sepertiga. (Pandi)