ADVERTISEMENT

Brigjen Endar Ditendang dari KPK, Pakar: Diduga Dia Menjadi Ancaman

Rabu, 5 April 2023 18:54 WIB

Share
Brigjen Endar vs Firli Bahuri. Foto: Kolase/Ist.
Brigjen Endar vs Firli Bahuri. Foto: Kolase/Ist.

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

JAKARTA, POSKOTA.CO.ID - Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Firli Bahuri berkukuh mengembalikan Brigjen Endar Priantoro ke Polri, namun Kapolri bersikap sebaliknya agar Brigjen Endar tetap bertugas di KPK.

Terkait kasus Brigjen Endar, Dosen Hukum Pidana Universitas Trisakti, Azmi Syahputra berpendapat Ketua KPK justru seolah menabrak aturan.

"Terkait masalah ini justru tampak Ketua KPK bertindak melebihi apa yang seharusnya dimuat dalam aturan KPK," kata dia, Rabu 5 April 2023.

Sehingga, lanjutnya, tindakan tersebut bertentangan dengan ketentuan yang sudah ada di KPK, guna adanya kepastian tata kelola kepegawaian Komisi Pemberantasan Korupsi termasuk dalam penguatan fungsi dan organisasi KPK.

"Bahkan tindakannya tersebut telah pula menimbulkan perbedaaan pandangan personal komunikasi antara Ketua KPK dan Kapolri," ucapnya.

Sangat jelas, paparnya, jika mengacu Pasal 30 Peraturan Komisi Pemberantasan Korupsi Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2022 tentang Kepegawaian KPK yang di tandatangani oleh Firli Bahuri, menegaskan pengembalian pegawai ke insitusi awal ke instansi induknya dilakukan apabila pegawai terbukti secara sah melakukan pelanggaran disiplin berat.

"Jadi sepanjang Ketua KPK tidak dapat menunjukkan ada pelanggaran disiplin berat yang dilakukan oleh Brigjen Endar Priantoro, maka pengembalian tersebut adalah tidak sah karena bertentangan dengan peraturan KPK itu sendiri," ucap Azmi.

Azmi menilai, ini fenomena unik sekaligus menarik, di mana Ketua KPK tidak patuh dengan aturan yang dibuat dan ditandatanganinya sendiri," sebutnya.

Seolah ada keadaan lain maupun adu ego. Serta memancing kegaduhan publik, apalagi melihat dari adanya tindakan berbalas surat dari Ketua KPK maupun Kapolri.

"Fenomena ini menarik dan pasti akan tampak faktanya pada akhir muaranya," sebutanya. 

Halaman

ADVERTISEMENT

Reporter: Rizal Siregar
Editor: Rendra Saputra
Sumber: -

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

Komentar
limit 500 karakter
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.
0 Komentar

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT