Saor: Brigjen Endar dan Pimpinan KPK Beda Pendapat Soal Formula E

Rabu 05 Apr 2023, 14:35 WIB
Pemberhentian Brigjen Endar dikaitkan dengan Formula E. Foto: Kolase/Ist.

Pemberhentian Brigjen Endar dikaitkan dengan Formula E. Foto: Kolase/Ist.

JAKARTA, POSKOTA.CO.ID - Koordinator Tim Advokat Penegakan Hukum dan Keadilan (Tampak) Saor Siagian, menyinggung Brigjen Endar Priantoro dicopot terkait Formula E.

Menurut Saor, alasan pemberhentian Brigjen Endar dari jabatan Direktur Penyelidikan, karena dirinya berseberangan sikap dengan Pimpinan KPK soal kasus Formula E.

Keputusan KPK memberhentikan Brigjen Endar dianggap senada dengan ramainya narasi publik kalau hal itu berkaitan dengan kasus formula E yang dipegangnya.

Padahal di satu sisi, Mabes Polri dan Kapolri Jenderal Pol Listyo Sigit Prabowo meminta KPK tetap menugaskan Brigjen Endar sebagai penyelidik di KPK.

Endar sendiri dianggap tak mau mengikuti perintah atasan untuk menaikkan status ke penyidikan dan menetapkan eks Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan sebagai tersangka. Diduga ada upaya menyingkirkan orang-orang di internal KPK untuk mengakomodir kepentingan golongan.

"Nah fakta sekarang terbuka di dalam diskusi di publik, Brigjen Endar mengaku soal Formula E itu kan dia berbeda pendapat, nah yang ada sekarang berkembang, Firli Bahuri dan pimpinan KPK lainnya ingin segera ditingkatkan ke penyidikan. Sementara Endar mengatakan tidak, belum cukup," kata Saor di AKI Siang, disitat Rabu 4 April 2023.

Bagi Saor, ini adalah sikap yang berbahaya. Sebab biasanya sikap-sikap seperti ini dilakukan agar melanggengkan karirnya.

"Ini terjadi lagi sekarang, dulu waktu 57 pegawai KPK yang punya integritas, yang dia melakukan kerja-kerja sesuai dengan nilai-nilai, kemudian dibunuh. Sekarang dibunuh lagi nih, jadi pengangguran," kata dia.

Saor menyebut, Ketua KPK Firli Bahuri yang notabene pernah melakukan pelanggaran etik soal helikopter, kini diduga kembali menyalahgunakan wewenang. Apalagi, Dewas juga mengatakan KPK di bawah kepemimpinan Firli tidak mengungkap kasus-kasus besar.

"Saya kira ini layak dipecat, untuk apa namanya yang paling berat, untuk diberhentikan, karena sudah pernah melakukan pelanggaran," kata Saor.

Diketahui, sebelum Brigjen Endar, KPK juga memberhentikan Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Irjen Karyoto yang dikembalikan ke Polri sejak akhir Maret lalu.

Berita Terkait
News Update