JAKARTA, POSKOTA.CO.ID - Tiga pelaku begal sadis ditangkap setelah beraksi merampas Hp korban di Jalan Inspeksi Kali Sunter, Koja, Jakarta Utara.
Para pelaku begal sadis tersebut telah beraksi sebanyak 15 kali.
Ketiga pelaku yakni Simon Pardamean Siregar (20), Yessaya Putra Israel Simbolon (19), dan Ariyanto alias Komeng (22). Ketiganya masih remaja.
Kasat Rekrim Polres Metro Jakarta Utara, AKBP Iver Son Manossoh mengatakan, peristiwa begal sadis itu ketika korban benama Gus Soleh (21) hendak mengantar kekasihnya di lokasi tersebut.
Para pelaku dengan membawa sepeda motor saling berboncengan serta dibekali senjata tajam, mengikuti korban dan langsung menghalangi korban.
"Pelaku yang dibonceng turun dari motornya sambil menenteng celurit dan meminta korban menyerahkan sepeda motor tapi korban melawan," ujarnya saat dihubungi, Jumat (10/3/2023).
Pelaku yang mendapat perlawanan langsung melayangkan celurit ke arah korban. Alhasil korban mengalami luka bacok di punggung dan bagian tubuh lainnya.
"Korban sempat mencabut kunci motor, namun karena korban mengalami luka maka secepatnya berlari meminta pertolongan," papar Iver.
Tak berhenti sampai di situ, para pelaku begal sadis tersebut merampas dua unit Hp korban dan langsung melarikan diri ke arah Pasar Plumpang, Jakarta Utara.
"Korban luka parah di bagian punggung, paha belakang di bawah pantat akibat bacokan celurit.
Korban dirawat selama 12 hari di RS Koja, lanjut 2 hari di rawat diruang ICU," bebernya.
Mantan Kapolsek Metro Tamansari Jakarta Barat ini mengatakan para pelaku mempunyai peran dan tugas masing-masing saat melancarkan aksinya.
Pelaku Simon Pardamean bertugas sebagai joki atau yang bawa motor. Lalu pelaku Yessaya Putra bertugas melakukan pengancaman dan Komeng yang membacok korban.
Iver menyebut dari hasil pemeriksaan komplotan pelaku begal sadis itu telah beraksi selama 15 kali di wilayah Jakarta Utara.
Barang hasil rampasan tersebut para pelaku jual di media sosial seharga Rp 500 ribu. Uang tersebut kemudian mereka bagi rata.
"Dua pelaku yakni Simon dan Yessaya positif narkoba sabu saat di tes urine, kecuali pelaku Komeng," tukasnya.
Atas perbuatannya, para pelaku disangkakan pasal 365 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana Tentang Pencurian dan Kekerasan.