ADVERTISEMENT
Kamis, 2 Maret 2023 21:30 WIB
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
KPU dinilai tidak teliti dalam melakukan verifikasi, sehingga menyebabkan keanggotaan Partai Prima dinyatakan TMS di 22 provinsi.
Partai Prima mengalami kerugian immateriil yang mempengaruhi anggotanya di seluruh Indonesia akibat kesalahan dan ketidaktelitian KPU.
Terkait hal tersebut, Partai Prima meminta Pengadilan Negeri Jakarta Pusat menghukum KPU untuk tidak melaksanakan sisa tahapan Pemilu 2024 selama lebih-kurang 2 tahun 4 bulan 7 hari sejak putusan dibacakan.
Putusan yang dijatuhkan PN Jakpus berbunyi, "Menghukum Tergugat untuk tidak melaksanakan sisa tahapan Pemilihan Umum 2024 sejak putusan ini diucapkan dan melaksanakan tahapan Pemilihan Umum dari awal selama lebih kurang 2 (dua) tahun 4 (empat) bulan 7 (tujuh) hari."
Partai Prima telah menggugat verifikasi faktual calon peserta Pemilu 2024 ke Mahkamah Konstitusi (MK). Namun putusan dari PN Jakpus tetap berlaku dan menegaskan bahwa KPU harus menunda Pemilu. ***
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT