Oleh: Muhidin, Wartawan Poskota
KASUS penganiayaan anak pejabat pajak Mario Dandy Satriyo, terhadap putra petinggi GP Ansor Jonathan Latumahina, David, merembet pada harta yang dimiliki ayah Mario, Rafael Alun Trisambodo.
Publik sebelumnya mengecam aksi sadis yang dilakukan Mario terhadap David. Dalam video yang beredar di media sosial, tampak dengan sadisnya Mario menendang, menginjak dan memukul kepala David yang sudah terkapar tidak berdaya.
Aksi sadis tersebut dilakukan tidak sekali, namun berkali-kali. Tanpa rasa kasihan, Mario melakukan hal tersebut kepada David. Mirisnya lagi, Mario di sela-sela aksi kejinya itu sempat melakukan selebrasi 'Siu' ala Ronaldo.
Sontak saja, peristiwa brutal yang terjadi di sebuah perumahan di Pesanggrahan, Jakarta Selayan, pada Senin (20/2/2023) sekitar pukul 20.30 WIB itu membuat publik mengutuk keras aksi tidak berperikemanusiaan, keji dan biadab itu.
Meski sang ayah Mario telah meminta maaf atas kesalahan yang dilakukan anaknya, dan telah dimaafkan ayah David, namun hukum terus berjalan.
Sikap ayah David tersebut mendapatkan dukungan publik hingga pejabat negara.
Termasuk Menko Polhukam Mahfud MD dan Menteri Keuangan Sri Mulyani pun turut mendukung kasus tersebut untuk terus dilanjutkan proses hukum.
Selain itu, Sri Mulyani juga menyebut telah mencurigai sejak lama harta Rp 56 miliar milik ayah Mario, Rafael Alun Trisambodo selaku pejabat Direktorat Jenderal Pajak (DJP).
Mantan direktur pelaksana bank dunia itu menegaskan bahwa sudah melakukan penelitian terhadap Rafael, jauh sebelum kasus penganiayaan tersebut terjadi.
Namun, diakui pihaknya lalai tidak segera dilakukan investigasi. Dan, pihaknya baru akan mencari tahu apakah ada kesulitan atau kelemahan timnya untuk mencari bukti.
Duh, investigasi baru akan dilakukan setelah menjadi sorotan publik.
Sementara itu, Mahfud MD menyebut bahwa laporan kekayaan Rafael sudah diserahkan oleh Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) ke KPK sejak 2012.
Nah, Mahfud MD menyebut ada yang aneh dalam laporan LHKPN yang dilaporkan Rafael bernilai fantastis untuk seorang eselon III, menjabat posisi Kepala bagian (Kabag) Umum Direktorat Jenderal pajak Kantor Wilayah Jakarta Selatan II.
Yang menjadi pertanyaan, kenapa KPK tidak segera menindaklanjuti atas harta 'tidak wajar' tersebut. Padahal telah dilaporkan PPATK ke KPK sudah cukup lama, kurang lebih 11 tahun lamanya. Seharusnya sudah selesai penyelidikan kasus tersebut jika memang KPK serius.
Ya, kenapa baru menunggu korban (David) terlebih dahulu dan menjadi sorotan publik, bahkan hingga media mancanegara, baru KPK bergerak menyelidikasi aset Rafael.
Mungkin saja, jika KPK segera merespons kasus tersebut, mungkin David saat ini tengah tersenyum dan bahagia bersama sang ayah dan ibunda tercinta. Atau David masih mengajar mengaji anak-anak kampung yang biasa dilakukannya. Semoga David lekas pulih dan sembuh. Aamiin. (***)