ADVERTISEMENT

Rafael Alun Cuci Uang Sejak 2012 Tak Ada Tindak Lanjut, KPK Tegaskan Sudah Bergerak

Selasa, 28 Februari 2023 13:46 WIB

Share
Rafael Alun Cuci Uang Sejak 2012 Tak Ada Tindak Lanjut, KPK Tegaskan Sudah Bergerak.
Rafael Alun Cuci Uang Sejak 2012 Tak Ada Tindak Lanjut, KPK Tegaskan Sudah Bergerak.

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

JAKARTA, POSKOTA.CO.ID - Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Nurul Ghufron, mengungkapkan pihaknya sudah mencium kejanggalan soal kekayaan fantastis Rafael Alun Trisambodo yang disebut tidak berkesesuaian dengan profilnya sebagai pejabat eselon III di Direktorat Jenderal Pajak.

Berdasarkan Laporan Harta Kekayaan (LHKPN), kekayaan Rafael Alun menyentuh angka Rp56 miliar. Nominal ini disebut nyaris mendekati harta Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani, yakni Rp58 miliar.

“Khusus LHKPN salah seorang pegawai Kemenkeu ini, KPK juga telah menindaklanjuti, mengkoordinasikan kepada Inspektorat Bidang Investigasi Kemenkeu sejak tahun 2020,” kata Ghufron dalam keterangan yang diterima Selasa (28/2/2023).

Ghufron pun menepis dugaan dari pihak-pihak yang menyebut bahwa KPK tidak melakukan tindak lanjut apa pun saat ada
LHKPN para penyelenggara negara yang tidak sesuai dengan penghasilannya.

Pasalnya, kata Nurul, sejak awal dilantik pada 2020, pemeriksaan terhadap mantan pegawai pajak tersebut sudah dilaporkan ke Inspektorat Kemenkeu. 

“Kami kordinasi dengan Inspektorat Kemenkeu, hal yang sebaliknya menepuk air didulang,” jelas dia.

Adapun sebelumnya, Pusat Pelaporan dan Analisis Keuangan (PPATK) mencurigai harta jumbo Rafael Alun adalah hasil pencucian uang sejak 2012.

Kepala PPATK, Ivan Yustiavandana, mengaku pihaknya telah lama menyerahkan hasil analisis laporan transaksi keuangan yang diduga janggal milik Rafael ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Sayangnya, laporan itu tak kunjung mendapat tindak lanjut.

Ia menyebut PPATK juga telah menelusuri harta kekayaan Rafael jauh sebelum menjadi perhatian publik saat ini.

"Iya kami sudah serahkan hasil analisis ke penyidik sejak lama jauh sebelum ada kasus terakhir ini," jelas Ivan kepada wartawan, dilansir Selasa (28/2/2023).(*)

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

Komentar
limit 500 karakter
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.
0 Komentar

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT