ADVERTISEMENT

Rafael Akun Cuci Uang Sejak 2012, PPATK Temukan Harta Jumbo, Abraham Samad: Saya Baru Dengar

Selasa, 28 Februari 2023 11:37 WIB

Share
Rafael Akun Cuci Uang Sejak 2012, PPATK Temukan Harta Jumbo, Abraham Samad: Saya Baru Dengar
Rafael Akun Cuci Uang Sejak 2012, PPATK Temukan Harta Jumbo, Abraham Samad: Saya Baru Dengar

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

JAKARTA, POSKOTA.CO.ID - Pusat Pelaporan dan Analisis Keuangan (PPATK) mengendus kejanggalan harta jumbo milik Ditjen Pajak Eselon III Rafael Alun senilai Rp56 miliar. Bahkan, Rafael juga dicurigai sudah melakukan aktivitas pencucian uang sejak 2012.

PPATK mengaku telah lama menyerahkan hasil analisis laporan transaksi keuangan yang diduga janggal milik Rafael ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Sayangnya, laporan itu tak kunjung mendapat tindak lanjut.

Hal itu sebagaimana diungkapkan Kepala PPATK, Ivan Yustiavandana, yang mengatakan bahwa pihaknya telah menelusuri harta kekayaan Rafael jauh sebelum menjadi perhatian publik saat ini.

"Iya kami sudah serahkan hasil analisis ke penyidik sejak lama jauh sebelum ada kasus terakhir ini," jelas Ivan kepada wartawan, dilansir Selasa (28/2/2023).

Sementara itu, Mantan Ketua KPK Abraham Samad mengaku tidak tahu soal adanya transaksi janggal Rafael Alun yang berhasil ditemukan PPATK.

"Saya sendiri baru dengar ini. Sepengetahuan saya, tidak pernah ada yang menyampaikan ini. Akan tetapi, seharusnya memang PPATK memperlihatkan bukti resmi laporannya ke KPK," ujar Abraham Samad kepada wartawan, Selasa (28/02/2023).

Menurutnya, yang penting dilakukan saat ini adalah tindak lanjut dari KPK mengenai harta kekayaan Rafael Alun Trisambodo.

Abraham Samad juga mengatakan kasus tersebut jadi pintu masuk untuk menelusuri harta kekayaan pegawai negeri.

"Kalau lembaga antirasuah membiarkan itu, berarti ada masalah di KPK-nya. Fenomena ini jangan berhenti di Rafael saja. Saya khawatir pegawai atau pejabat pajak keuangan jangan-jangan seperti itu semua," pungkasnya.(*)

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

Komentar
limit 500 karakter
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.
0 Komentar

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT