ADVERTISEMENT

Sebulan Keluar Penjara, Residivis Edarkan Sabu Ditangkap Satnarkota Polres Serang

Sabtu, 25 Februari 2023 20:38 WIB

Share
Kapolres Serang AKBP Yudha Satria didampingi Kasatresnarkoba AKP Michael K Tandayu dan Kasihumas Iptu Dedi Jumhaedi saat konferensi pers, Sabtu (25/02/2023). (haryono)
Kapolres Serang AKBP Yudha Satria didampingi Kasatresnarkoba AKP Michael K Tandayu dan Kasihumas Iptu Dedi Jumhaedi saat konferensi pers, Sabtu (25/02/2023). (haryono)

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

Dari pemeriksaan diketahui, barang bukti sabu sebanyak 5 paket adalah RB (DPO) yang dititipkan untuk diperjualbelikan. Tersangka mengakui baru sebulan berbisnis sabu selepas bebas dari penjara. 

"Sabu yang diamankan merupakan titipan dari RB untuk dijualbelikan. Alasannya, keuntungan menjual sabu digunakan untuk memenuhi kebutuhan hidup dan juga bisa menggunakan gratis," jelasya. (haryono)

 

Halaman

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

Komentar
limit 500 karakter
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.
0 Komentar

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT