Polisi Ringkus Pengedar Narkoba yang Membawa Ratusan Butir Tramadol Dalam Kantong Kresek

Minggu 12 Feb 2023, 12:29 WIB
Tersangka MA saat diamankan di Mapolres Serang. (ist)

Tersangka MA saat diamankan di Mapolres Serang. (ist)

SERANG, POSKOTA.CO.ID - Polisi kembali mencokok pengedar pil koplo warga Kelurahan Warung Jaud, Kecamatan Kasemen, Kota Serang, Banten.

Kali tersangka berinisial MA (26) ditangkap saat mengedarkan pil koplo di lingkungan Panancangan, Kelurahan Panancangan, Kecamatan Serang, Kota Serang, Kamis (09/02) malam.

Sebelumnya pada Rabu (08/02/2023), Tim Satresnarkoba yang dipimpin Ipda Rian Jaya Surana juga menangkap FK (26) pengedar pil koplo tetangga MA, saat menunggu kendaraan angkot di sekitaran Lingkungan Panancangan.

Dari tersangka, petugas mengamankan kantong kresek berisi obat keras jenis tramadol Sebanyak 1.470  butir.

Petugas juga mengamankan uang hasil penjualan sebesar Rp150 ribu serta 1 unit handphone yang dijadikan sarana transaksi.

Kapolres Serang, AKBP Yudha Satria menjelaskan tersangka MA diamankan setelah personil Satresnarkoba mendapat informasi dari masyarakat.

Berbekal dari informasi itu, Tim Satresnarkoba yang dipimpin Ipda Rian Jaya Surana langsung bergerak melakukan pendalaman informasi ke lokasi yang disebutkan masyarakat.

"Kamis (09/02) sekitar pukul 19.00 WIB, tersangka MA berhasil diamankan di sekitaran Lingkungan Panancangan yang diduga akan menjual tramadol," ungkap Kapolres didampingi Kasatresnarkoba AKP Michael K Tandayu kepada Poskota, Minggu (12/02/2023).

Ketika ditangkap, kata Kapolres, petugas mengamankan tas plastik yang dibawa tersangka.

Saat plastik kresek tersebut dirogoh ternyata berisi 1.470 butir pil tramadol.

Bersama barang bukti tersebut, tersangka selanjutnya dibawa ke Mapolres Serang untuk dilakukan pemeriksaan.

Berita Terkait

News Update