ADVERTISEMENT

Ungkap Peredaran Narkoba, Polres Metro Jakpus Tangkap Pengedar Sabu Jaringan Iran Hingga Penanam Ganja Rumahan

Jumat, 10 Februari 2023 14:28 WIB

Share
Polres Metro Jakarta Pusat mengungkap kasus peredaran narkoba sepanjang bulan Januari 2023. (Ist)
Polres Metro Jakarta Pusat mengungkap kasus peredaran narkoba sepanjang bulan Januari 2023. (Ist)

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

JAKARTA, POSKOTA.CO.ID – Polres Metro Jakarta Pusat mengungkap peredaran narkotika sepanjang bulan Januari 2023. Dari pengungkapan tersebut, sebanyak 36 orang ditangkap.

Wakapolres Metro Jakarta Pusat AKBP Anton Elfrino Trisanto mengatakan operasi pengungkapan peredaran narkoba itu dilalukan sejak tanggal 1 Januari 2023 hingga 31 Januari 2023.

"Dengan 43 LP kita berhasil mengungkap sebanyak 36 orang pengedar 36 orang pengedar dari 35 laki-laki dan 1 perempuan," ujarnya kepada wartawan saat konferensi pers, Jumat (10/2/2023).

Dari pengungkapan tersebut diamankan barang bukti yakni sebanyak 1,9 Kg sabu, 863,6 gram ganja dan 246 butil pil ekstasi.

"Untuk para tersangka diamankan dari beberapa TKP dari sabu 31 orang diamankan di 29 TKP kemudian prestasi 1 orang diamankan di 1 TKP dan daun ganja kering 4 orang diamankan dengan 3 TKP," paparnya.

Sejumlah barang bukti sabu yang disita berasal dari Iran. Hal itu diketahui setelah dilakukan penelusuran bekerja sama dengan Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai (PPBC).

"Sebanyak 1,1 kilo sabu didapat dari peredaran Iran," tutur Anton.

Sementara itu, salah satu tersangka ditemukan membeli biji ganja kering dari Belanda untuk dikawin silang dengan ganja Indonesia.

"Turut diamankan, 3 butir biji ganja yang di order dari Belanda. Untuk ditanam di rumahnya, dibuat kawin silang dengan tanaman ganja Indonesia yang telah disiapkan dari bulan November," beber Anton.

Para pengedar akan disangkakan Pasal 114 dan pasal 12 Undang-Undang Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman pidana 20 tahun penjara. (Pandi)

ADVERTISEMENT

Reporter: Pandi Ramedhan
Editor: Tri Haryanti
Sumber: -

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

Komentar
limit 500 karakter
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.
0 Komentar

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT