BEKASI, POSKOTA.CO.ID – Tiga orang pengamen diamankan warga saat mencuri satu ini handphone merk Infinix di kontrakan yang berlokasi di Kampung Tegal gede, 007/003 desa pasir sari, Cikarang Selatan, kabupaten Bekasi. Senin (6/2/2023) lalu.
Kanit Reskrim Polsek Cikarang Selatan, Iptu Kukuh Setio Utomo mengatakan, peristiwa itu terjadi sekira pukul 19.45 WIB.
"Korbannya yaitu Rudi, penghuni kontrakan," ujar Iptu Kukuh Setio Utomo, Jum'at (10/2/2023).
Tiga orang pengamen itu diantaranya, MU, AH, dan RR.
Dari tiga pengamen, dikatakan Kukuh hanya satu orang yang melakukan pencurian."Ngamen bertiga, pelakunya satu," singkat Kukuh.
Peristiwa itu bermula, saat pelaku melihat handphone Infinix korban berada di teras rumah kontrakan yang ditinggal masuk oleh penghuni.
Tiba tiba, saat korban keluar dan kaget handphone nya hilang, dan mencurigai para pengamen mengambilnya.
"Korban langsung mengejar pelaku, pelaku di duga melakukan pencurian satu unit Hp merk Infinix," ungkapnya.
Warga pun membantu menangkap agar pelaku tak dikeroyok massa. Setelah itu ramai ramai warga membawanya ke kantor Desa Pasirsari dan melaporkan ke Polsek Cikarang Selatan.
Kendati demikian, usia dilakukan interogasi, para pengamen mengakui kesalahan.
Dihadapan para korban, ketua RT setempat, bersepakat bila pelaku dilakukan musyawarah dan tidak lanjut ke proses hukum.