ADVERTISEMENT

Ketua DPRD Kabupaten Bogor Rudy Susmanto Ingatkan Pemkab Hati-hati Sikapi Defisit APBD 2023

Sabtu, 25 Februari 2023 15:39 WIB

Share
Foto: Ketua DPRD Kabupaten Bogor Rudy Susmanto. (Ist.)
Foto: Ketua DPRD Kabupaten Bogor Rudy Susmanto. (Ist.)

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

Pemkab salah memprediksi sisa selisih penggunaan anggaran tahun sebelumnya yang akan dijadikan sumber pembiayaan netto. Serapan anggaran APBD 2022 yang sebelumnya diprediksi hanya 85 persen, ternyata mencapai 90 persen setelah diakumulasikan. 

Akibatnya, Silpa APBD 2022 terkoreksi hanya Rp 250 miliar dari prediksi Rp 600 hingga Rp 700 miliar. Kesalahan prediksi Silpa membuat APBD 2023 yang sudah ditetapkan, mengalami defisit Rp 400-an miliar. 

Rudy mengatakan, hingga saat ini DPRD Kabupaten Bogor belum mendapat pemberitahuan atau penjelasan resmi dari Pemkab Bogor soal adanya defisit APBD 2023. Namun, Rudy menyarakankan, apabila Pemkab Bogor salah memprediksi Silpa pada APBD 2022, maka sumber-sumber pendapatan lain masih bisa dicari untuk menutup defisit anggaran yang mencapai Rp400 Miliar tersebut.

"Bisa dari pemerintah pusat, provinsi, atau kalau memang itu urgent untuk kepentingan masyarakat bisa melalui pinjaman daerah. Atau melalui APBD Perubahan, karena APBD Perubahan bisa dilakukan dua kali dalam satu tahun anggaran sesuai dengan kebutuhan," ujar Rudy.

"Kalau saat ini bicara kekurangan anggaran atau defisit tentunya tidak bisa melalui mekanisme perubahan parsial, karena APBD itu produk peraturan daerah yang tidak bisa diubah melalui peraturan bupati. Maka apabila akan diubah posturnya harus melalui mekanisme APBD Perubahan," sambungnya.

Jika perubahan parsial dilakukan hingga mengubah postur APBD, Rudy mengingatkan Pemkab Bogor harus menangung akibatnya.

"Kalau memang hal tersebut dilakukan maka kami DPRD mengingatkan jangan sampai nanti bupati berdiri sendiri menangung akibatnya," paparnya.

Rudy menyebutkan, jika terjadinya defisit anggaran baiknya Pemkab Bogor bersama-sama membahasnya bersama DPRD. Hal itu seiring dengan pembahasan APBD 2023 yang dilakukan secara bersama-sama. 

"Makanya jika melaksanakan melalui mekanisme penjabaran APBD atau perubahan parsial, maka yang bertangungjawab adalah kepala daerah karena perubahan parsial atau penjabaran APBD menggunakan peraturan bupati sedangkan Perda adalah produk bersama," Rudy Susmanto, mengingatkan. (Panca)

Halaman

ADVERTISEMENT

Reporter: Panca Aji
Editor: Novriadji Wibowo
Sumber: -

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

Komentar
limit 500 karakter
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.
0 Komentar

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT