ADVERTISEMENT

Ketua DPRD Kabupaten Bogor Rudy Susmanto Minta Aparat Hukum Lakukan Penyelidikan Soal Telur Busuk

Senin, 31 Januari 2022 06:52 WIB

Share
Ketua DPRD Kabupaten Bogor, Rudy Susmanto.
Ketua DPRD Kabupaten Bogor, Rudy Susmanto.

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

BOGOR, POSKOTA.CO.ID - Kabar adanya penyaluran program Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT) tidak layak berupa telur busuk bagi warga, disikapi serius Ketua DPRD Kabupaten Bogor, Rudy Susmanto.

Ia meminta aparat berwenang melakukan penyelidikan mendalam soal temuan tersebut.
Terkait BPNT isi sembako kurang layak, kata Rudy, apabila sudah dilakukan penyelidikan dan diputuskan bahwa hal tersebut akibat ketidaksengajaan karena jumlah yang disalurkan banyak dan pihak penyedia jasa sudah melakukan pergantian saat itu juga, maka harus dijadikan pelajaran bersama.

“Tapi jika terdapat kelalaian, diganti kepada masyarakat setelah ramai diberitakan misalnya, atau lebih kepada faktor kesengajaan penyedia jasa, maka aparat hukum harus bertindak tegas dan memproses masalah ini. Sebab, ini berkaitan dengan hajat hidup orang banyak, khususnya kalangan kurang mampu,” ujar Rudy Susmanto kepada Poskota.

Menurut Rudy, yang dapat menyimpulkan adanya faktor kesengajaan ataupun ketidaksengajaan tersebut ialah aparat hukum. Oleh karena itu, sambungnya, harus dilakukan penyelidikan mendalam guna kepastian hukum. 

“Apabila terbukti ada unsur kesengajaan, saya berharap aparat tidak ragu memberikan ketegasan di mata hukum. Sebab penerima BPNT ini yang terima rakyat kecil dan kurang mampu. Keterlaluan jika bantuan yang tidak seberapa itu masih harus tidak layak,” tandasnya.

Secara tegas, Rudy juga melarang siapapun bermain-main dengan bantuan untuk masyakat kurang mampu di Kabupaten Bogor. Korupsi secara umum dilarang, apalagi yang dikorupsi keringat dan perut orang tidak mampu. Ia meminta aparat hukum bertindak cepat menyelidiki dan mengawasi penyaluran BPNT di Kabupaten Bogor.

“BPNT itu nilainya hanya Rp200 ribu dalam bentuk paket sembako. Bantuan itu saja tidak bisa menghidupi mereka satu bulan penuh. Ini hanya berupa subsidi dari pemerintah. Apabila memang ada yang bermain, ingat yang memproses bukan hanya hukum negara tapi hukum Tuhan pun akan berjalan,” pungkasnya. 

ADVERTISEMENT

Reporter: Billy Adhiyaksa
Editor: Guruh Nara Persada
Contributor: -
Sumber: -

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

Komentar
limit 500 karakter
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.
0 Komentar

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT