Sempat Lawan Sambo di Persidangan, Arif Rachman Divonis Lebih Ringan dari Tuntutan

Jumat 24 Feb 2023, 10:21 WIB
Sempat Lawan Sambo di Persidangan, AKBP Arif Rachman Divonis Lebih Ringan dari Tuntutan. (foto: poskota)

Sempat Lawan Sambo di Persidangan, AKBP Arif Rachman Divonis Lebih Ringan dari Tuntutan. (foto: poskota)

JAKARTA, POSKOTA.CO.ID - Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) menjatuhkan vonis 10 bulan penjara kepada Arif Rachman Arifin atas perkara penghalangan penyidikan (obstruction of justice) dalam kasus pembunuhan berencana Brigadir J.

Vonis mantan anak buah Ferdy Sambo itu lebih ringan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) yakni satu tahun penjara.

Arif dinyatakan bersalah karena terbukti melakukan tindak pidana melakukan perusakan CCTV secara bersama-sama di lokasi penembakan Brigadir J di rumah dinas Ferdy Sambo, Kompleks Polri Duren Tiga, Jakarta Selatan pada Jumat (08/07/2022) lalu.

"Menyatakan terdakwa Arif Rachman Arifin terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana dengan sengaja dan melawan hukum dengan cara apa pun merusak suatu informasi elektronik milik publik yang dilakukan secara bersama-sama," ucap hakim dalam sidang vonis, Kamis (23/2/2023).

"Menjatuhkan pidana kepada terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 10 bulan dan pidana denda sebesar 10 juta subsider 3 bulan kurangan," lanjut hakim.

Selama perjalanan persidangan sebelumnya, Arif Rachman Arifin banyak membongkar kejanggalan peristiwa yang terekam di CCTV serta kaitannya dengan klaim Ferdy Sambo soal kematian Brigadir J.

Dia juga mengungkap perintah dan ancaman Ferdy Sambo soal perusakan rekaman CCTV itu. 

Bahkan, pernah dalam sekali persidangan, Arif bersitegang dengan Ferdy Sambo lantaran keterangannya berlawanan dengan pengakuan sang mantan atasan di kepolisian.

Versi Arif Rachman Arifin

Arif menjadi salah satu anak buah Sambo yang ikut menonton CCTV sekitar rumah dinas atasannya. Awalnya, ia mengaku tak ada yang aneh dari rekaman CCTV tersebut.

Sampai akhirnya, salah satu rekaman CCTV memperlihatkan kedatangan Ferdy Sambo di rumah dinasnya sesaat sebelum kematian Yosua, Jumat (8/7/2022) sore.

Sontak, rekaman itu mengejutkan Arif. Sebab, menurut narasi yang beredar, Sambo tiba setelah Yosua tewas terlibat baku tembak dengan Richard Eliezer atau Bharada E.

Sementara, dalam rekaman tersebut, Yosua masih hidup dan berdiri di taman rumah ketika Sambo tiba.

"Melihat keadaan sebenarnya terkait keberadaan Nofriansyah Yosua Hutabarat masih hidup, akhirnya perasaan terdakwa Arif Rachman Arifin sangat kaget karena tidak menyangka," demikian petikan dakwaan Arif yang dibacakan jaksa penuntut umum (JPU) dalam sidang di PN Jaksel, Senin (17/10/2022).

Dengan suara bergetar dan takut, Arif melaporkan fakta soal kematian Brigadir J yang dia lihat dari rekaman CCTV kepada saksi Hendra Kurniawan.

Hendra lantas mengajak Arif bertemu Sambo yang saat itu masih menjabat sebagai Kepala Divisi Profesi dan Pengamanan (Kadiv Propam) Polri.

Hendra melaporkan bahwa Arif melihat ada yang tak sesuai antara rekaman CCTV dengan narasi kematian Yosua yang disampaikan Sambo.

Namun, hal itu buru-buru disangkal Sambo. Dengan nada marah, mantan jenderal bintang dua tersebut justru mempertanyakan mengapa Arif dan Hendra tak percaya pada dirinya.

Sambo juga mengancam Arif agar tak membocorkan rekaman CCTV itu. Bahkan, dia memerintahkan Arif menghapus dan memusnahkan rekaman tersebut.

Arif yang saat itu masih berpangkat perwira menengah dengan gelar Ajun Komisaris Besar Polisi (AKBP) pun tak berani melawan.

Versi Ferdy Sambo

Keterangan berbeda justru diutarakan Ferdy Sambo dalam persidangan. Ia menyebut Hendra Kurniawan tidak ikut dalam komunikasinya bersama Arif.

Sambo mengatakan, Rabu (13/7/2022) dini hari, Arif berulang kali menelepon dia, meminta untuk menghadap.

"Pada saat 13 (Juli) subuh itu ada missed call dari terdakwa Arif berulang kali. Kemudian saya pagi baru membuka karena saya sudah istirahat," kata Sambo saat hadir sebagai saksi dalam sidang perintangan penyidikan di PN Jaksel, Kamis (5/1/2023).

"Pada waktu itu saya sampaikan, 'Ada apa, Rif?', 'Mau jelaskan masalah CCTV', saya sampaikan, 'Ya sudah, nanti malam aja di kantor karena saya ada kegiatan dulu'," ujarnya.

Malam harinya, kata Sambo, Arif menghadap seorang diri di ruangannya di Mabes Polri, tanpa pendampingan Hendra.

Masih menurut penuturan Sambo, Arif menyampaikan bahwa dia telah menjalankan perintah untuk menonton rekaman CCTV. Arif melaporkan bahwa rekaman CCTV itu berbeda dengan narasi kematian yang disampaikan Sambo.

Seketika Sambo terkejut atas laporan Arif. Namun, dia meminta anak buahnya itu percaya pada keterangannya.

Sambo pun mengakui dirinya sempat mengancam Arif agar tak membocorkan rekaman CCTV itu. Dia juga tak mengelak telah memerintahkan Arif menghapus dan menghancurkan dokumen tersebut.

"Kalau ada apa-apa kamu yang tanggung jawab," kata Sambo ke Arif saat itu.

Keterangan Ferdy Sambo itu sontak memicu amarah dari Arif. Ia tak terima sebab mantan atasannya itu seolah memelintir fakta.

Arif tegas mengatakan, Hendra Kurniawan turut serta saat melapor soal kejanggalan dalam CCTV tersebut.

"Pada tanggal 13 Juli dini hari saya tidak pernah menelpon dan menerima telepon dari Pak Ferdy Sambo, terlebih mendapat perintah untuk menghadap pada malam harinya," kata Arif di persidangan.

Dengan nada meninggi, Arif mengaku dirinya tak mungkin berani menghadap Sambo seorang diri. Sebab, saat itu Sambo berpangkat jenderal dua Polri, sementara dirinya merupakan perwira menengah berpangkat AKBP.

Jika saja berani, ucap Arif, dia justru tak melaporkan perihal ini ke Sambo, tetapi langsung ke Kapolri.

"Tidak mungkin saya melihat suatu keanehan terus kemudian saya yang menghadap kepada Kadiv Propam, sepertinya mental saya belum cukup kuat, Yang Mulia," kata Arif.

"Kalau sudah cukup kuat, mungkin saya menghadapnya Kapolri, Yang Mulia, bukan Kadiv Propam," lanjut dia.

Namun, Ferdy Sambo tetap pada kesaksiannya ketika mendengar keterangan dari Arif Rachman Arifin.(*)

News Update