JAKARTA, POSKOTA.CO.ID - Empat terdakwa kasus pembunuhan berencana Brigadir J, yakni Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, Kuat Ma'ruf, dan Ricky Rizal resmi mengajukan banding atas vonis dari Majelis Hakim. Permohonan itu diketahui telah diajukan sejak Rabu dan Kamis.
"Sesuai data di SIPP (Sistem Informasi Penelusuran Perkara) PN Jakarta Selatan, para terdakwa pembunuhan berencana almarhum Yosua, yaitu FS (Ferdy Sambo), PC (Putri Candrawathi), KM (Kuat Ma'ruf), dan RR (Ricky Rizal) telah menyatakan banding atas putusan yang dibacakan majelis hakim," kata humas PN Jakarta Selatan dalam keterangannya, dilansir Jumat (17/2/2023).
Menanggapi sikap Ferdy Sambo cs atas vonis Majelis Hakim tersebut, Kejaksaan Agung (Kejagung) mengatakan akan mempelajari permohonan masing-masing terdakwa.
"Nanti saya pelajari dulu," ujar Kapuspenkum Kejagung Ketut Sumedana kepada wartawan, Kamis (16/2/2023).
Ketut enggan berbicara lebih banyak. Sebab, dia mengaku harus mempelajari dan melapor kepada pimpinan terkait permohonan Ferdy Sambo dkk ini.
"Nanti saya pelajari dulu, saya sampaikan sama pimpinan, kalau sudah ada surat yang resmi baru kita bicara ya," ucap Ketut.
Adapun Ferdy Sambo dkk terbukti bersalah melakukan tindak pembunuhan berencana yang merenggut nyawa Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J.
Dalam sidang vonis yang digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel), Ferdy Sambo dan tiga terdakwa lainnya mendapat putusan hukuman lebih berat dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU), di mana mantan Kadiv Propam Polri itu divonis hukuman mati dari sebelumnya dituntut penjara seumur hidup.
Putri Candrawathi divonis penjara 20 tahun dari sebelumnya dituntut 8 tahun penjara. Kuat Ma’ruf divonis 15 tahun penjara dari sebelumnya dituntut 8 tahun penjara. Sedangkan Ricky Rizal divonis 13 tahun penjara dari sebelumnya dituntut 8 tahun penjara.(*)