ADVERTISEMENT

Hendra Kurniawan dan 2 Mantan Anak Buah Ferdy Sambo Lainnya akan divonis  Hari Ini di PN Jakarta Selatan

Kamis, 23 Februari 2023 08:55 WIB

Share
Hendra Kurniawan saat di ruang sidang Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu (19/10/2022). (Foto: ist).
Hendra Kurniawan saat di ruang sidang Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu (19/10/2022). (Foto: ist).

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

JAKARTA, POSKOTA.CO.ID –    Dianggap menghambat penyidikan pembunuhan Brigadir N Yosua Hutabarat (Brigadir  J), tiga mantan anak buah mantan Kadiv Propam Polri Ferdy Sambo akan divonis  Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, hari ini.

Dilansir dari SIPP PN Jakarta Selatan, pada Kamis (23/2/2023) pagi ini, tiga mantan anak buah sambo akan segera divonis yakni:

1. Mantan Kepala Biro Pengamanan Internal Divisi Profesi dan Pengamanan (Karo Paminal Propam) Polri, Hendra Kurniawan;

2. Mantan Kepala Detasemen A (Kaden A) Ropaminal, Agus Nurpatria Adi Purnama;

3. Mantan Wakaden B Biropaminal Divpropam Polri AKBP Arif Rahman Arifin.

Sidang terdakwa Hendra, Agus dan Arif akan digelar di ruang utama Oemar Seno Adji, yang direncanakan  akan dimulai pada pukul 09.00 WIB.

"Agenda putusan," tulis SIPP tersebut, Kamis (23/2/2023).

Sebelumnya, Hendra, dituntut hukuman penjara  tahun oleh Jaksa , karena terlibat perusakan CCTV yang membuat terhalanginya penyidikan kasus pembunuhan Brigadir N Yosua Hutabarat.

Selain itu Jaksa meyakini Hendra melanggar Pasal 49 juncto Pasal 33 Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

Dia juga dituntut membayar denda Rp 20 juta. Apabila tidak dibayar maka diganti hukuman 3 bulan kurungan. Sedangkan  Agus dituntut tiga tahun penjara dan  Arif dituntut t 1 Tahun Penjara.

AKBP Arif Rachman Arifin jalani sidang tuntutan kasus perusakan CCTV pembunuhan Yosua. Arif Rachman dituntut satu tahun penjara.
. (Angga)

ADVERTISEMENT

Reporter: Angga Pahlevi
Editor: Tri Haryanti
Sumber: -

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

Komentar
limit 500 karakter
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.
0 Komentar

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT