JAKARTA, POSKOTA.CO.ID – Dianggap menghambat penyidikan pembunuhan Brigadir N Yosua Hutabarat (Brigadir J), tiga mantan anak buah mantan Kadiv Propam Polri Ferdy Sambo akan divonis Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, hari ini.
Dilansir dari SIPP PN Jakarta Selatan, pada Kamis (23/2/2023) pagi ini, tiga mantan anak buah sambo akan segera divonis yakni:
1. Mantan Kepala Biro Pengamanan Internal Divisi Profesi dan Pengamanan (Karo Paminal Propam) Polri, Hendra Kurniawan;
2. Mantan Kepala Detasemen A (Kaden A) Ropaminal, Agus Nurpatria Adi Purnama;
3. Mantan Wakaden B Biropaminal Divpropam Polri AKBP Arif Rahman Arifin.
Sidang terdakwa Hendra, Agus dan Arif akan digelar di ruang utama Oemar Seno Adji, yang direncanakan akan dimulai pada pukul 09.00 WIB.
"Agenda putusan," tulis SIPP tersebut, Kamis (23/2/2023).
Sebelumnya, Hendra, dituntut hukuman penjara tahun oleh Jaksa , karena terlibat perusakan CCTV yang membuat terhalanginya penyidikan kasus pembunuhan Brigadir N Yosua Hutabarat.
Selain itu Jaksa meyakini Hendra melanggar Pasal 49 juncto Pasal 33 Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.
Dia juga dituntut membayar denda Rp 20 juta. Apabila tidak dibayar maka diganti hukuman 3 bulan kurungan. Sedangkan Agus dituntut tiga tahun penjara dan Arif dituntut t 1 Tahun Penjara.
AKBP Arif Rachman Arifin jalani sidang tuntutan kasus perusakan CCTV pembunuhan Yosua. Arif Rachman dituntut satu tahun penjara.
. (Angga)