JAKARTA, POSKOTA.CO.ID - Eks Asisten Kapolres Bukittingti AKPB Dody Prawiranegara, Syamsul Maarif mengaku kaget saat diperlihatkan pesan singkat yang berisi perintah penyisihan barang bukti hasil ungkap narkotika jenis sabu.
Isi pesan singkat tersebut disampaikan secara langsung oleh Mantan Kapolda Sumatera Barat, Irjen Teddy Minahasa.
Fakta itu terungkap dalam sidang lanjutan kasus narkotika yang digelar di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Barat pada Kamis (23/2/2023).
Dalam proses persidangan dengan agenda pemeriksaan saksi, Syamsul bercerita saat dirinya pulang ke rumah bersama Dody usai menghadiri acara makan malam di Hotel Santika pada Jumat, 20 Mei 2022.
Kepada Syamsul, Dody bercerita bahwa dirinya sempat dipanggil Teddy untuk membicarakan masalah penyisihan barang bukti hasil ungkap sabu sebanyak 12 kilogram.
"Kemudian reaksi saya yang pertama adalah masa sih bang? Saya bilang begitu. Saya langsung kaget mendengarnya. Kemudian saya sarankan untuk tidak dilakukan karena ini rawan saya bilang," ujar Syamsul di PN Jakarta Barat, Kamis.
Keesokan harinya, usai acara press rilis hasil ungkap sabu 41 kilogram di Polres Bukittinggi, Syamsul dipanggil ke ruangan Dody untuk membicarakan perintah Teddy.
Syamsul mengatakan, dirinya sempat diperlihatkan percakapan pesan singkat melalui whatsapp antara Teddy dengan Dody.
"Di situ saya baca 'mainkan ya mas minimal seperempat' di situ Saudara Dody menjawab 'siap 10 jenderal'," beber Syamsul.
Syamsul sempat tidak yakin bahwa isi chat tersebut merupakan kiriman dari Teddy. Dody lantas memperlihatkan kembali identitas foto profile yang ada di kontak telepon tersebut.
"Saya bertanya bang ini betul? Saya masih meragukan itu diperlihatkan kepada saya dari whatsapp profil name-nya IJP Teddy Minahasa SIK lalu foto profilnya pak teddy sedang hormat kepada presiden Jokowi tapi tidak diperlihatkan nomornya. Hanya profilnya aja yang mulia," jelasnya.
"Saya sempet masih meragukan itu yang mulia saya katakan 'astaga masa sih bang?' Saya bilang gitu beliau menjawab dengan nada agak tinggi 'orang nomor ini yang dipakai di grup kapolres' dan ada isi chat juga yang saya baca mengenai tukar barang bukti dengan tawas," tukas Syamsul.
Sebelumnya diberitakan, mantan Kapolda Sumatera Barat Irjen Teddy Minahasa sempat menawarkan AKBP Dody Prawiranegara untuk mengantarkan narkotika jenis sabu 5 Kg ke wanita bernama Linda Pujiastuti menggunakan pesawat.
Hal tersebut disampaikan langsung Jaksa Penuntut Umum (JPU) saat membacakan dakwaan kepada jenderal bintang dua tersebut di Pengadilan Negeri Jakarta Barat, Kamis (2/2/2023).
Awalnya AKBP Dody menghadap Irjen Teddy dan mengatakan bahwa dirinya akan mengantarkan langsung sabu 5 Kg hasil pengungkapan yang sudah ditukar dengan tawas untuk dijual ke Linda alias Anita Cepu melalui jalur darat ke Jakarta.
"Pada saat itu terdakwa merespon perkataan dari saksi Dody Prawiranegara dengan cara menawarkan kepada saksi Dody Prawiranegara untuk kiranya membawa narkotika jenis sabu tersebut dengan menggunakan pesawat bersama dengan terdakwa," kata JPU.
Kemudian saat itu Dody membalas dengan mengatakan bahwa hal tersebut mempunyai resiko dan dampak yang besar.
Beberapa hari kemudian AKBP Dody memberitahukan kepada Irjen Teddy Minahasa bahwa dirinya akan mengantarkan sabu 5 Kg ke Linda Pujiastuti di Jakarta pada Subuh melalui jalur darat.
"Lalu pesan melalui aplikasi whatsapp tersebut dibalas oleh Terdakwa yang pada pokoknya menyampaikan pesan kepada saksi Dody Prawiranegara agar saksi Dody Prawiranegara berhati-hati di jalan," tambah JPU
Diketahui, 7 terdakwa kasus peredaran narkotika yang melibatkan mantan Kapolda Sumatera Barat Irjen Teddy Minahasa menjalani sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Barat.
Mereka adalah Irjen Teddy Minahasa, AKBP Dody Prawiranegara, Aiptu Janto Situmorang, Linda Pudjiastuti, Syamsul Maarif, Muhammad Nasir, dan Kompol Kasranto.
Para terdakwa didakwa Pasal 114 Ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika, Juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) subsider Pasal 112 Ayat (2). (Pandi)