JAKARTA, POSKOTA.CO.ID - Kapolda Metro Jaya Irjen Fadil Imran memastikan, tak pandang bulu dalam menangani perkara penganiayaan yang dilakukan Mario Dandy Satrio (20) anak pejabat Ditrektorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan.
Fadil membenarkan jika Mario yang menjadi tersangka kasus penganiayaan itu merupakan anak dari pejabat Ditrektorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan.
Namun, mantan Kapolres Metro Jakarta Barat tersebut memastikan tidak mempengaruhi proses penyelidikan dan penyidikan yang dilakukan penyidik meski tahu latar belakang keluarga Mario.
"Kan sudah ditahan, sudah ditahan. Pokoknya kami luruskan semua, tidak usah khawatir kalau soal itu. Kami pastikan tidak melihat latar belakang," ujar Fadil kepada wartawan, Kamis (23/2/2023).
Menurut Fadil, penyidik hanya akan berpatokan pada materi tindak pidana yang ditemukan dalam proses penyelidikan dan penyidikan.
Mario pun ditetapkan tersangka dan ditahan oleh penyidik Polres Metro Jakarta Selatan, setelah unsur pidana kasus penganiayaan yang menjeratnya telah terpenuhi.
"Kami melihat materi dari tindak pidana yang dia lakukan. Unsurnya terpenuhi, kami tahan, kami proses," pungkas Fadil.
Sebelumnya diberitakan, tindak penganiayaan oleh Mario Dandy Satriyo terhadap pemuda bernama David anak GP Ansor tengah heboh diperbincangkan publik.
Kasus ini menjadi gempar sebab pelaku diketahui merupakan anak pejabat eselon III yang memiliki posisi Kepala Bagian Umum Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak Jakarta Selatan II, Rafael Alun Trisambodo.
Terlebih lagi, David yang merupakan korban penganiayaan ternyata juga merupakan putra dari seorang tokoh pengurus GP Anshor pusat, Jonathan Latumahina.
Kapolres Metro Jakarta Selatan, Kombes Ade Ary Syam Indradi mengatakan, David diduga dianiaya oleh Mario pada Senin (20/2/2023) sekitar pukul 20.30 WIB di Komplek Grand Permata Cluster Boulevard, Pesanggrahan, Jakarta Selatan.