JAKARTA, POSKOTA.CO.ID - Hasil sidang Komisi Kode Etik Profesi (KKEP) pada Rabu (22/02/2023) di Gedung TNCC Mabes Polri menyatakan terdakwa Richard Eliezer Pudihang Lumiu alias Bharada E tetap dipertahankan sebagai anggota kepolisian. Namun, ia tetap dijatuhi sanksi administrasi berupa mutasi dan demosi selama 1 tahun.
“Terduga pelanggar masih dapat dipertahankan dinas di Polri,” kata Kepala Biro Penerangan Masyarakat Divisi Humas Polri, Brigjen Ahmad Ramadhan, dalam konferenai pers Rabu (22/02/2023).
"Sanksi administratif bersifat mutasi dan demosi selama satu tahun," sambungnya.
Lalu, apa itu sanksi demosi 1 tahun kepada Bharada E yang berlaku sejak putusan sidang kode etik, Rabu (22/02/2023) kemarin.
Melansir situs resmi Polri, Demosi artinya memindahkan anggota polisi dari hierarki yang ia tempati ke jabatan yang lebih rendah.
Sanksi tersebut tercantum dalam Pasal 1 Angka 24 Peraturan Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 19 Tahun 2012 tentang Susunan Organisasi dan Tata Kerja Komisi Kode Etik Kepolisian Negara Republik Indonesia.
"Demosi adalah mutasi yang bersifat hukuman berupa pelepasan jabatan dan penurunan eselon serta pemindahtugasan ke jabatan, fungsi, atau wilayah yang berbeda," demikian mengutip situs resmi Polri.
Lebih lanjut, hukuman mutasi bersifat demosi juga tercantum di Pasal 66 ayat (5) Peraturan Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 2 Tahun 2016 tentang Penyelesaian Pelanggaran Disiplin Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia (Peraturan Kapolri No. 2 Tahun 2016), yakni berbunyi:
"Hukuman disiplin berupa mutasi yang bersifat demosi, dapat dijatuhkan kepada terduga pelanggar yang menduduki jabatan struktural maupun fungsional untuk dimutasikan ke jabatan dengan Eselon yang lebih rendah, termasuk tidak diberikan jabatan."
Sementara itu, Pasal 1 ayat (38) Peraturan Kapolri No. 2 Tahun 2016 menyatakan bahwa mutasi yang bersifat demosi adalah mutasi yang tidak bersifat promosi jabatan.
Bharada E dinilai terbukti melanggar Pasal 13 Tahun 2003 jo Pasal 6 ayat 2 dan atau Pasal 8 atau Pasal 10 ayat 1 Peraturan Polisi Nomor 7 Tahun 2022 tentang Kode Etik Profesi dan Komisi Kode Etik Polri.
Kendati demikian, dia tidak dipecat dari Polri. Tim KKEP mewajibkan pelanggar untuk mengikuti pembinaan mental kepribadian, kejiwaan, keagamaan dan pengetahuan profesi selama satu bulan.
Adapun, Bharada E menyatakan menerima dan tak banding atas keputusan tersebut.(*)