Bharada E diharapkan dapat aktif kembali di Brimob Polri. (Foto: ist).

Kriminal

Bharada E Diharapkan Bisa Aktif Lagi di Brimob, Kuasa Hukum: Dia Tulang Punggung Keluarga

Kamis 16 Feb 2023, 05:25 WIB

JAKARTA, POSKOTA.CO.ID - Bharada Richard Eliezer Pudihang Lumiu (Bharada E) diharapkan bisa aktif kembali lagi di Korps Brimob Polri jika masa hukumannya suatu saat selesai. Hal ini disampaikan oleh kuasa hukumnya, Ronny Talapessy.

"Kita harapkan adalah Richard (Eliezer) kembali menjadi anggota Polri," ujar kuasa hukum Bharada E, Ronny Talapessy di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel), Rabu (15/2/2023).

Hingga kini Bharada E belum menjalani sidang etik atas kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadir Yoshua.

Meski belum ada keputusan sidang etik, Ronny menegaskan Bharada E harus dapat aktif kembali di Polri karena ia merupakan tulang punggung keluarganya. Permintaan ini sudah dituangkan dalam pleidoi sebelumnya.

 

"Ichad (Bharada Eliezer) kan sampaikan bahwa dalam pleidoi pribadinya bahwa dia bangga menjadi anggota Brimob. Itu adalah pegangannya dia. Richard ini adalah tulang punggung keluarga harapan keluarga tulang punggung keluarga," tutur Ronny.

Adapun Mabes Polri menghormati putusan majelis hakim yang menjatuhkan vonis 1 tahun 6 bulan penjara kepada Eliezer terkait kasus pembunuhan berencana yang menewaskan Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J.

"Ya semua pihak harus menghormati putusan hakim PN," kata Kadiv Humas Polri Irjen Dedi Prasetyo saat dikonfirmasi wartawan, Rabu (15/2/2023).

Mengenai status Bharada E, Dedi mengaku belum mengetahuinya. Ia masih menunggu keputusan dari Divisi Propam Polri.

"Untuk itu nanti nunggu info dari Propam dulu," ucapnya.

Majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) menjatuhkan vonis hukuman 1 tahun dan enam bulan terhadap Bharada Eliezer atau Bharada E. 

Ia dinyatakan dalam kasus pembunuhan yang menewaskan Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J.(*)

Tags:
Bharada E diharapkan aktif kembali di BrimobBharada E tulang punggung keluargaBharada E dihukum 1 tahun 6 bulan

Administrator

Reporter

Administrator

Editor