JAKARTA, POSKOTA.CO.ID - Ahli psikologi forensik, Reza Indragiri, menyoroti perjuangan terdakwa Richard Eliezer alias Bharada E dalam kasus pembunuhan berencana Brigadir J hingga akhirnya mendapatkan hasil vonis 1,5 tahun penjara.
Menurut Reza, polisi muda asal Manado itu telah melakukan sebuah misi 'bunuh diri' dalam upayanya memperoleh putusan hukuman jauh lebih rendah dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) 12 tahun penjara.
Reza mengungkapkan, Bharada E adalah satu-satunya saksi yang dilindungi oleh Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK), serta mengajukan permohonan sebagai saksi pelaku atau justice collaborator sebagai upaya membongkar skenario jahat pembunuhan Brigadir J yang diotaki mantan Kadiv Propam Polri Ferdy Sambo.
Karier Bharada E di Polri juga terancam akibat kasus tersebut. Maka dari itu, Hakim dinilai bisa menghargai pengorbanan Richard dengan memberikan vonis ringan.
"Memang ini laksana sebuah misi bunuh diri, tapi paling tidak Eliezer sudah menunjukkan, karena paling tidak bagi dia, kesetiaan pada sumpah jabatan, adalah jauh lebih tinggi, jauh lebih luhur, ketimbang kesetiakawanan yang menyimpang," kata Reza dalam tayangan program Kompas Petang di Kompas TV, dikutip Poskota Kamis (16/02/2023).
Ia juga mengakui keberanian Richard Eliezer dalam mengungkap skenario buatan Ferdy Sambo untuk menutupi kasus pembunuhan terhadap Yosua, sehingga patut diapresiasi.
Sebab, jika Bharada E tidak membeberkan hal yang dia ketahui, maka kemungkinan kebenaran di balik kasus itu tidak akan pernah terungkap.
Adapun sebelumnya, Richard Eliezer Pudihang Lumiu (Bharada E) divonis 1 tahun 6 bulan hukuman penjara dalam kasus pembunuan berencana terhadap Nofriansyah Yosua Hutabarat (Brigadir J).
Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menilai, Bharada E terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah turut serta melakukan pembunuhan berencana terhadap Brigadir J sebagaimana dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU).
"Mengadili, menyatakan terdakwa Richard Eliezer Pudihang Lumiu terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana turut serta melakukan pembunuhan berencana," kata hakim ketua Wahyu Iman Santoso saat membacakan amar putusan, Rabu (15/2/2023).
"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Richard Eliezer Pudihang Lumiu dengan pidana 1 tahun dan 6 bulan penjara," ucapnya.