JAKARTA, POSKOTA.CO.ID – Mabes Polri telah menjadwalkan sidang Komisi Kode Etik Polri (KKEP) terkait nasib Bharada E sebagai anggota kepolisian usai dijatuhkan vonis 1,5 tahun penjara.
"Sudah dijadwalkan oleh Propam," kata Kadiv Humas Mabes Polri, Irjen Dedi Prasteyo kepadq awak media, Kamis (16/2/2023).
Meski demikian, Dedi belum merinci jadwal pelaksanaan sidang KKEP terhadap terdakwa pembunuhan berencana terhadap Brigadir J tersebut.
Pihak Divisi Propam Polri masih mempelajari sejumlah bukti yang akan digunakan pada sidang KKEP terhadap Bharada E yang diketahui sebagai justice collaborator itu.
"Nanti apabila ada jadwal pastinya sudah ada, demikian proses sidang dan hasilnya juga sudah ada. Insyaallah akan sesegera mungkin kita sampaikan," ungkapnya.
Sebelumnya diberitakan, sidang perkara pembunuhan berencana Brigadir J, memvonis terdakwa Bharada E atau Richard Eliezer dengan hukuman 1 tahun 6 bulan.
Putusan tersebut, sebagaimana dibacakan hakim ketua di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
Sejumlah keluarga juga, nampak ikut menghadiri sidang putusan Eliezer yang juga sebagai justice collabolator. Keluarga akan memberikan dukungan langsung kepada terdakwa.
Sebelumnya, dalam tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) terdakwa Richard Eliezer dituntut hukuman 12 tahun penjara. Tuntutan tersebut, merupakan yang tertinggi dibantingkan sejumlah terdakwa lainnya selain Ferdy Sambo.
Dalam prosesnya, Eliezer mengajukan sebagai justice collabolator atau orang yang membongkar kasus pembunuhan Yosua Hutabarat atau Brigadir J.
Vonis terhadap terdakwa lainnya juga telah diputus majelis hakim, seperti Ferdy Sambo dan istri Putri Candrawathi. Dalam putusannya, hakim memvonis eks Kadiv Provos Polri tersebut hukuman mati. Adapun PC divonis 20 tahun penjara.