Sidang Lanjutan Irjen Teddy Minahasa Terkait Kasus Peredaran Narkotika, Jaksa Hadirkan 5 Saksi

Kamis 16 Feb 2023, 11:48 WIB
Sidang lanjutan pemeriksaan saksi kasus peredaran narkotika yang menjerat eks Kapolda Sumbar Irjen Teddh Minahasa Cs di PN Jakarta Barat, Kamis (16/2). (Pandi)

Sidang lanjutan pemeriksaan saksi kasus peredaran narkotika yang menjerat eks Kapolda Sumbar Irjen Teddh Minahasa Cs di PN Jakarta Barat, Kamis (16/2). (Pandi)

JAKARTA, POSKOTA.CO.ID – Pengadilan Negeri Jakarta Barat kembali menggelar sidang lanjutan kasus peredaran narkotika yang menyeret mantan Kapolda Sumatera Barat Irjen Teddy Minahasa Cs, Kamis (16/2/2023). Agenda sidang yakni pemeriksaan saksi.

Jaksa Penuntut Umum (JPU) menghadirkan lima saksi untuk terdakwa Irjen Teddy Minahasa Putra. Kelima saksi itu di antaranya Nataniel Ginting, Timotius Clemen, Fathullah Adi Putra, Maulana alias Mul, dan Imron.

Pantauan di lokasi, Jaksa meminta dua saksi yakni Nataniel dan Timotius untuk diambil kesaksiannya terlebih dahulu.

Nataniel merupakan Kepala Kantor Cabang Dollar Asia Cibubur, sementara Timotius adalah staf hukum BCA Kanwil Matraman.

Selanjutnya, jaksa mengusulkan pemeriksaan dilanjutkan kepada saksi Fathullah yang merupakan kenalan AKBP Dody, kemudian Maulana sebagai asisten rumah tangga (ART) Teddy Minahasa dan saksi yang diperiksa terakhir adalah Imron sebagai karyawan swasta.

Diketahui, Irjen Teddy Minahasa didakwa menawarkan, membeli, menjual, dan menjadi perantara narkotika golongan I bukan tanaman jenis sabu hasil barang sitaan seberat lebih dari 5 gram. Perbuatan itu dilakukan Teddy bersama tiga orang lainnya.

"Mereka yang melakukan, yang menyuruh melakukan, dan yang turut serta melakukan, tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar atau menyerahkan narkotika golongan I bukan tanaman, yang beratnya lebih dari 5 (lima) gram," kata jaksa saat membacakan dakwaan di PN Jakbar, Kamis (2/2/2023).

Tiga orang yang dimaksud adalah mantan Kapolres Bukittinggi AKBP Doddy Prawiranegara, Syamsul Maarif, dan Linda Pujiastuti. Mereka didakwa dengan berkas terpisah.

Teddy didakwa Pasal 114 ayat 2 subsider Pasal 112 ayat 2 juncto Pasal 55 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. (Pandi)

Berita Terkait
News Update