JAKARTA, POSKOTA.CO.ID – Mantan Kapolda Sumatera Barat Irjen Teddy Minahasa kembali menjalani sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Barat, Kamis (9/2/2023). Sidang kali ini beragendakan putusan sela.
Hasil dari sidang tersebut yakni Majelis Hakim menolak nota keberatan atau eksepsi yang dilayangkan terdakwa Irjem Teddy Minahasa.
"Menyatakan keberatan eksepsi penasihat hukum terdakwa tidak diterima seluruhnya," ucap Hakim Ketua Jon Sarman Saragih di PN Jakarta Barat dalam persidangan.
Selanjutnya, Majelis Hakim menyatakan Pengadilan Negeri Jakarta Barat berwenang untuk memeriksa dan mengadili perkara nomor 96/Pid.Sus/2023-PN Jkt.Brt atas nama terdakwa Teddy Minahasa Putra bin H. Abu Bakar.
"Memerintahkan Penuntut Umum untuk melanjutkan pemeriksaan perkara nomor 96/Pid.Sus/2023-PN Jkt.Brt atas nama terdakwa Teddy Minahasa Putra bin H. Abu Bakar," ujar Ketua Majelis Hakim
"Menangguhkan biaya perkara ini sampai dengan putusan akhir," lanjutnya.
Sebelumnya, Irjen Teddy Minahasa mengajukan keberatan atau eksepsi atas dakwaan yang dibacakan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) kepada dirinya di Pengadilan Negeri Jakarta Barat, Kamis (2/2/2023).
Pengajuan eksepsi itu disampaikan langsung eks Kapolda Sumatera Barat usai JPU membacakan dakwaan kepada dirinya. Awalnya Majelis Hakim menawarkan eksepsi kepada terdakwa.
"Apakah terdakwa mengajukan keberatan atau eksepsi? Silahkan berdiskusi dengan penasihat hukum," kata Majelis Hakim.
Penawaran yang dilakukan Majelis Hakim tersebut langsung ditimpali oleh jenderal bintang dua tersebut.
"Kami mengajukan eksepsi atau keberatan atas surat dakwaan yang disampaikan penuntut umum," kata Irjen Teddy di depan Majelis Hakim.
Kemudian kuasa hukum terdakwa, langsung mengajukan keberatan atau eksepsi yang disampaikan kliennya.
"Mohon izin kami sudah siap membacakan eksepsi hari ini," kata tim kuasa hukum terdakwa. (Pandi)