ADVERTISEMENT

Irjen Teddy Minahasa Tawarkan Langsung Barbuk Sabu 5 Kg Hasil Ungkapan Ditukar Tawas ke Wanita 'Cepu' Bernama Linda

Kamis, 2 Februari 2023 19:34 WIB

Share
Irjen Teddy Minahasa usai menjalani sidang kasus narkoba.(Foto: Ahmad Trihawaari)
Irjen Teddy Minahasa usai menjalani sidang kasus narkoba.(Foto: Ahmad Trihawaari)

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

JAKARTA, POSKOTA.CO.ID - Mantan Kapolda Sumatera Barat Irjen Teddy Minahasa menawarkan langsung barang bukti sabu seberat 5 Kg hasil pengungkapan yang telah ditukar dengan tawas kepada wanita 'cepu' bernama Linda Pujiastuti.

Hal tersebut disampaikan langsung Jaksa Penuntut Umum (JPU) saat membacakan dakwaan kepada jenderal bintang dua tersebut di Pengadilan Negeri Jakarta Barat, Kamis (2/2/2023).

"Terdakwa mengirim pesan melalui aplikasi whatsapp kepada saksi Linda Pujiastuti alias Anita dengan mengatakan ini ada barang 5 Kg, carikan lawan posisi barang ada di Riau," kata JPU saat membaca dakwaan.

Linda Pujiastuti saat itu membalas dengan mengatakan bahwa apakah barang bukti sabu tersebut bisa di bawa ke Jakarta atau tidak. Irjen Teddy Minahasa lalu membalas dengan meminta mencarikan pembeli di Riau.

"Namun saksi Linda Pujiastuti alias Anita menyampaikan kepada terdakwa bahwa dirinya tidak memiliki jaringan pembeli yang posisinya berada di Riau," ucap JPU.

Sebelumnya diberitakan, Irjen Teddy Minahasa mengajukan keberatan atau eksepsi atas dakwaan yang dibacakan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) kepada dirinya di Pengadilan Negeri Jakarta Barat, Kamis (2/2/2023).

Pengajuan eksepsi itu disampaikan langsung eks Kapolda Sumatera Barat usai JPU membacakan dakwaan kepada dirinya. Awalnya Majelis Hakim menawarkan eksepsi kepada terdakwa.

"Apakah terdakwa mengajukan keberatan atau eksepsi? Silahkan berdiskusi dengan penasihat hukum," kata Majelis Hakim.

Penawaran yang dilakukan Majelis Hakim tersebut langsung ditimpali oleh jenderal bintang dua tersebut.

"Kami mengajukan eksepsi atau keberatan atas surat dakwaan yang disampaikan penuntut umum," kata Irjen Teddy di depan Majelis Hakim.

Halaman

ADVERTISEMENT

Reporter: Pandi Ramedhan
Editor: Idham Kurniawan
Sumber: -

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

Komentar
limit 500 karakter
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.
0 Komentar

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT