ADVERTISEMENT

Pansus Air Minum DPRD DKI Minta PAM Jaya Pantau Kinerja Operator Baru

Kamis, 2 Februari 2023 19:09 WIB

Share
Anggota DPRD DKI, Inggard Joshua. (Ist)
Anggota DPRD DKI, Inggard Joshua. (Ist)

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

JAKARTA, POSKOTA.CO.ID - Pansus Air Minum DPRD DKI Jakarta, mewanti-wanti Perumda PAM Jaya agar layanan air bersih tidak terulang lagi seperti dulu. Dimana, selama 25 tahun terakhir layanan air bersih untuk masyarakat Ibu Kota dikelola mitra swasta PT PAM Lyonnaise Jaya (Palyja) dan PT Aetra Air Jakarta (Aetra).

Hal tersebut disampaikan anggota Pansus Air Minum DPRD DKI, Inggard Joshua saat meninjau operasional penuh hari pertama PAM Jaya di Instalasi Pengolahan Air (IPA) Buaran Kalimalang, Kecamatan Duren Sawit, Jakarta Timur, Kamis, (2/2/2023).

Inggard mengatakan, Perumda PAM Jaya harus mengawasi kinerja PT Moya Indonesia yang kini menjadi partner baru yang mengolah air baku dari hulu. Jangan sampai, Moya menguasai pengelolaan air dari hulu hingga ke hilir.

"Kami ingatkan kembali, jangan sampai ini terulang terkait menyangkut kontrak kerja sama yang lalu, yang 25 tahun kita dirugikan. Aset ini sangat besar dan sangat banyak, kalau Moya sudah di bagian hulu maka di hilirnya harus dengan perusahaan yang lain," kata Inggard.

 

Turut hadir Pj Gubernur DKI Jakarta Heru Budi Hartono; Kapolda Metro Jaya Irjen Mohamad Fadil Imran; Ketua Pansus Air Minum DPRD DKI Jakarta Pantas Nainggolan; dan Direktur Utama Perumda PAM Jaya Arief Nasrudin.

Inggard mengatakan, dewan memang keberatan dengan pengelolaan air yang selama ini dikuasai swasta, karena layanan kepada masyarakat dinilai tidak optimal. Tetapi dewan tidak bisa mengubah perjanjian yang telah disepakati sejak tahun 1998 lalu.

Menurutnya, monopoli pengelolaan air yang sebelumnya dilakukan mitra swasta dianggap tidak sehat. Bahkan dewan tidak bisa mengontrol secara maksimal kebijakan yang dilakukan oleh korporasi tersebut.

 

"Kami berupaya mencegah monopoli, karena Moya kami khawatirkan akan mencoba menguasai sumber-sumber distribusi air yang paling besar. Sejalan dengan UU (Nomor 17 Tahun 2019 tentang Sumber Daya Air), jangan sampai dari hulu ke hilir ini dikuasai oleh swasta besar," tutur Inggard.

Halaman

ADVERTISEMENT

Reporter: Aldi Rinaldi
Editor: Deny Zainuddin
Sumber: -

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

Komentar
limit 500 karakter
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.
0 Komentar

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT