ADVERTISEMENT

Sejak Awal, Irjen Teddy Minahasa Arahkan AKBP Dody Prawiranegara Ganti Sebagian Sabu Hasil Ungkapan dengan Tawas

Kamis, 2 Februari 2023 19:11 WIB

Share
Eks Kapolda Sumatera Barat Irjen Teddy Minahasa saat menjalani sidang dengan agenda pembacaan dakwaan terkait kasus peredaran narkoba. (Foto: Pandi)
Eks Kapolda Sumatera Barat Irjen Teddy Minahasa saat menjalani sidang dengan agenda pembacaan dakwaan terkait kasus peredaran narkoba. (Foto: Pandi)

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

JAKARTA, POSKOTA.CO.ID - eks Kapolda Sumatera Barat Irjen Teddy Minahasa sejak awal telah memerintahkan eks Kapolres Bukittinggi AKBP Dody Prawiranegara untuk mengganti sebagiam barang bukti sabu hasil ungkapan dengan tawas.

Hal tersebut disampaikan langsung Jaksa Penuntut Umum (JPU) saat membacakan dakwaan kepada Jenderal bintang dua tersebut di Pengadilan Negeri Jakarta Barat, Kamis (2/2/2023).

Awalnya Polres Bukittinggi melakukan pengungkapan narkotika jenis sabu seberat 41,387 gram. 

Kemudian AKBP Dody selaku Kapolres melaporkan hasil ungkapam tersebut ke Irjen Teddy Minahasa.

"Selanjutnya atas laporan tersebut Terdakwa memerintahkan saksi Dody Prawiranegara untuk dibulatkan menjadi seberat 41,4 (empat puluh satu koma empat) kilogram," kata JPU.

AKBP Dody kembali mengirim pesan melalui Whatsapp kepada Irjen Teddy Minahasa perihal kapan waktu pelaksanaan press release terkait pengungkapan narkotika jenis sabu tersebut.

"Kemudian terdakwa memberikan arahan kepada saksi Dody Prawiranegara untuk mengganti sebagian barang bukti narkotika jenis sabu tersebut dengan tawas sebagai bonus untuk anggota," ucap JPU.

Saat itu Dody sempat menyatakan bahwa tidak berani untuk melakukan penukaran barang bukti sabu hasil ungkapan itu. Beberapa hari kemudian ia diundang oleh Irjen Teddy Minahasa ke salah satu hotel.

Di sana, Dody kembali diperintahkan untuk mengganti sebagian barang bukti sabu hasil ungkapan tersebut menggunakan tawas seberat 10.000 gram.

"Terhadap arahan dari Terdakwa tersebut, saksi Dody Prawiranegara menyampaikan kepada terdakwa bahwa dirinya tidak berani, akan tetapi jika terdakwa memerintahkan, maka saksi Dody Prawiranegara akan mengupayakannya," kata JPU.

Halaman

ADVERTISEMENT

Reporter: Pandi Ramedhan
Editor: Idham Kurniawan
Sumber: -

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

Komentar
limit 500 karakter
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.
0 Komentar

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT