JAKARTA, POSKOTA.CO.ID - Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Barat menggelar sidang lanjutan terhadap enam terdakwa kasus peredaran narkotika jenis sabu yang dikendalikan mantan Kapolda Sumatera Barat Irjen Teddy Minahasa, Rabu (8/2/2023).
Keenam terdakwa yakni eks Kapolres Bukittinggi, AKBP Dody Prawiranegara, Kompol Kasranto, Aiptu Janto Situmorang, Linda Pujiastuti, Syamsul Maarif, dan Muhammad Nasir.
Agenda sidang kali ini yakni pemeriksaan saksi dari anggota Polri.
Ada 10 orang saksi yang dihadirkan yakni Tri Hamdani, Rio Hangwidya Kartika, Joko Saputro, Irwan Hadi Saputra, Praditama Ramadhan, Pahlevi Aubedillah, Syukur Hendry Saputra, Rinaldi alias Anang, Heru Prayitno, dan Sapri.
Majelis Hakim kemudian bertanya kepada saksi Tri Hamdani, dalam hal ini anggota Polri yang melakukan penangkapan kepada AKBP Dody Prawiranegata Dkk.
Tri mengatakan bahwa awalnya mantan Kapolsek Kalibaru Kompol Kasranto terlebih dahulu ditangkap, tepatnya pada 11 Oktober 2022 lalu. Kemudian disusul AKBP Dody Prawiranegara dan Linda Pujiastuti keesokan harinya.
"Pak Dody dijemput di rumahnya di Harjamukti, Cmanggis, Depok. Kalau Linda rumah Taman Kedoya Baru, Jakbar. Pak kasranto dijemput di Polres Pelabuhan," kata Tri kepada Majelis Hakim.
Majelis kemudian bertanya alasan para terdakwa ditangkap.
Saksi Tri menjawab bahwa penangkapan bermula ketika pihaknya memback up Polres Metro Jakarta Pusat menangkap seseorang bernama Hendra dan Mei dengan barang bukti 44 gram sabu.
Setelah didalami pelaku mengaku bahwa sabu tersebut didapat dari seseorang bernama Ariel alias Abeng. Abeng mengaku bahwa sabu tersebut didapat dari anggota Polres Metro Jakarta Barat Aipda AD.
"Setelah itu didapat keterangan diperoleh (sabu) dari Kompol Kasranto, Kapolsek Kalibaru. Kemudian kita langsung mengamankan pak Kasranto," kata saksi Tri.
Dari pemeriksaan Kompol Kasranto diakui bahwa sabu tersebut didapat dari seorang wanita bernama Linda Pujiastuti.
Linda yang keesokan harinya ditangkap mengaku mendapat sabu tersebut dari AKBP Dody Prawiranegara.
"Dan untuk memancing Dody datang, ternyata yang datang orang yang mengaku Dody, tapi namanya Syamsul Maarif," ucap Tri.
Lanjut saksi Tri, ia sempat menanyakan dari mana barang bukti sabu tersebut.
Saat itu AKBP Dody Prawiranegara mengatakan bahwa sabu itu merupakan penyisihan hasil ungkapam Polres Bukittinggi.
"Dipertanyakan bahwa barang itu adalah barang yang didapat dari penyisihan penangkapan saat beliau menjabat Kapolres Bukittinggi," ungkap Tri.
Sebelumnya, keenam terdakwa telah menjalani sidang dengan agenda pembacaan dakwaan di PN Jakarta Barat pada Kamis (2/2/2023).
Keenam terdakwa itu didakwa Pasal 114 Ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP atau kedua Pasal 112 Ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP. (pandi)