"Mengingat tantangan berat yang dihadapi bangsa Indonesia di tahun-tahun mendatang, tuntutan terhadap profesionalisme penyuluh agama semakin meningkat. Hal tersebut membutuhkan regulasi yang bisa mendorong kinerja penyuluh," imbuhnya.
Kaban menuturkan, strategi kebijakan Kemenag dalam outlook tahun 2023 tersebut, harus menjadi pedoman dalam penyusunan rencana aksi seluruh satker yang ada di lingkungan Kemenag dalam layanan keagamaan, pendidikan agama dan keagamaan, dan tata kelola serta akuntabilitas birokrasi.
Outlook Kemenag tahun 2023 ini disusun oleh Balitbang Diklat melalui diskusi panjang dengan melibatkan para pimpinan satuan kerja (satker) Kemenag, baik pusat maupun daerah. Strategi kebijakan ini disusun, dengan mengacu pada Renstra Kemenag tahun 2020-2024 dan Program Prioritas Kemenag. Strategi Kebijakan juga disusun, setelah melihat berbagai tantangan badai persoalan yang dihadapi Kemenag, baik yang berskala global, maupun nasional. (Adv)