JAKARTA, POSKOTA.CO.ID – Kasus anggota Provos Bripka Madih yang diperas oleh sesama polisi terkair kasus sengketa tanah berbuntut panjang. Kini Bripka Madih dilaporkan atas pendudukan lahan milik orang.
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Trunoyudo Wisnu Andiko mengatakan, laporan tersebut dilayangkan oleh seseorang bernama Victor Edward Haloho pada 1 Februari 2023 kemarin.
"Dimana pelaporannya adalah menduduki lahan perumahan tersebut pada perumahan Premier Estate 2, dimana Madih merupakan masih anggota Polri dengan menggunakan pakaian Dinas Polri," ujarnya kepada wartawan, Jumat (3/2/2023).
Menurut Trunoyudo, Bripka Madih dilaporkan karena diduga telah menduduki lahan milik orang dengan cara mendirikan pos dan pelang, hingga membawa massa. Hal tersebut dinilai telah menggganggu aktifitas masyarakat.
"Polda Metro Jaya telah menerima laporan ini, dimana ada perbuatan tadi yang saya sampaikan sehingga menimbulkan keresahan yang kemudian proses ini tentunya masih dilakukan proses penyelidikan," paparnya.
Terpisah, Kabid Propam Polda Metro Jaya Kombes Bhirawa Braja Paksa mengatakan bahwa dalam laporan tersebut Bripka Madih diduga telah melanggar disiplin dan etik.
"Pertama-tama beliau memberikan sikap yang tidak mencerminkan anggota Polri di lokasi yang juga disitu lokasi publik," kata Bhirawa dalam kesempatan yang sama.
Bhirawa menuturkan bahwa Bripka Madih juga telah memasang pelang dan telah membawa sekelompok massa ke perumahan tersebut. Hal tersebut dinilai tidak mencerminkan dirinya sebagai anggota Polri.
"Oleh sebab itu, sebagai anggota Polri tentu diatur oleh aturan, dimana ada aturan mengenai sikap kelembagaan dan kemasyarakatan," bebernya.
Saat ini, kata Bhirawa, pihaknya masih melakukan proses pemeriksaan dan pendalaman. Terlebih Bripka Madih masih anggota Polri aktif.
"Pada kesempatan ini baru awal pemeriksaan, selanjutnya perkembangan akan dilaporkan," pungkasnya.
Sebelumnya diberitakan, Polda Metro Jaya telah menyelidiki pengakuan anggota Provos Bripka Madih yang diduga mendapat perlakuan tak mengenakkan dari penyidik saat melapor kasus penyerobotan tanah orangtuanya.
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Trunoyudo Wisnu Andiko mengatakan, setelah dipelajari hasilnya ada tiga laporan polisi.
"Secara konstruktif kami mencoba mendalami, kemudian melakukan asistensi oleh dit Krimum terhadap kasusnya. Kemudian didapatkan adanya tiga laporan polisi," ujarnya kepada wartawan di Polda Metro Jaya, Jumat (3/2/2023).
Laporan pertama dibuat langsung oleh ibu Bripka Madih yakni Halimah pada tahun 2011 silam dengan terlapor bernama Mulih. Dalam laporan tertulis soal tanah seluas 1.600 m, bukan seluas 3.600 m seperti yang disebutkan Bripka Madih.
"Namun fakta laporan polisinya adalah 1600 m. Ini terjadi inkonsistensi. tetapi dalam fakta hukum yang kami dapatkan di sini adalah 1.600 m," papar Trunoyudo.
Dari fakta yang ditemukan dan juga hasil pemeriksaan 16 saksi menyebut, sebidang tanah dengan nomor girik 191 sudah dijual oleh ayah Bripka Madih yang bernama Tonge dengan bukti 9 akta jual beli (AJB).
"Telah terjadi jual beli dengan menjadi 9 AJB dan sisa lahannya atau tanahnya dari girik 191 seluas 4.411, jadi yang telah diikatkan dengan AJB (akta jual beli) seluas 3.649,5 meter. Artinaya sisanya hanya sekitar 761 meter persegi," ucapnya.
Trunoyudo menjelaskan AJB itu telah diteliti oleh tim inafis dengan rangkaian metode khusus. Hasilnya cap jempol dalam AJB tersebut identik. Dalam laporan itu penyidik tak menemukan adanya perbuatan melawan hukum.
"Fakta identik ini dijual oleh Tonge, merupakan ayah dari Madih yang dijual sejak tahun 1979 sampai 1992. Berarti pada saat penjualan orang tuanya yang bersangkutan kelahiran 1978, masih kecil," tururnya.(pandi)