ADVERTISEMENT

Replik Jaksa Dibantai Habis Kubu Putri Candrawathi: Disuruh Ngaca Sampai Nyindir Tak Profesional

Jumat, 3 Februari 2023 12:16 WIB

Share
Putri Candrawathi
Putri Candrawathi

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

JAKARTA, POSKOTA.CO.ID - Kubu Putri Candrawathi yang terdiri dari tim penasihat hukum menanggapi replik Jaksa Penuntut Umum (JPU) melalui pembacaan duplik sidang perkara pembunuhan berencana Nopryansah Yosua Hutabarat alias Brigadir J.

Dalam duplik yang disampaikan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada Kamis, 2 Februari 2023, terdapat beberapa poin bernada sindiran dari pihak Putri Candrawathi dan tim penasihat hukum terhadap isi replik Jaksa.

Berkaitan dengan itu, berikut adalah poin-poin duplik Putri Candrawathi:

Replik Jaksa Berisi Klaim Kosong

Penasihat hukum Putri, yakni Arman Hanis mengatakan bahwa dari ketebalan 28 halaman dan 6.742 kata replik Jaksa, pihaknya menilai tak menemukan bantahan yang berdasarkan alat bukti valid maupun argumentasi hukum yang kokoh.

Malahan, pihaknya menilai replik jaksa hanya berisi klaim kosong tanpa bukti, asumsi baru, hingga tuduhan terhadap tim penasihat hukum. 

 

 

Pihak Putri Candrawathi juga menuduh replik itu emosional, menyedihkan, dan nyaris sia-sia. Bahkan, mereka tak segan menyebut replik Jaksa itu seperti tersesat di rimba fakta dan argumentasi.

Arman menyampaikan replik Jaksa seharusnya berisi uraian fakta yang terungkap di persidangan. Namun replik itu dipenuhi kata-kata klise dan serangan terhadap advokat.

Replik Jaksa Dipenuhi Asumsi

Febri Diansyah selaku penasihat hukum putri juga menilai Jaksa hanya memenuhi replik dengan asumsi. Ia menemukan 11 asumsi dalam penyusunan tuntutan dan replik.

Salah satu asumsi tersebut adalah Jaksa yang menyatakan kekerasan seksual tidak terjadi pada Putri. Padahal, dalam fakta persidangan, istri Ferdy Sambo itu benar-benar mengalami kekerasan seksual.

Hal ini baginya didukung dengan adanya empat jenis alat bukti yang terungkap di persidangan dan saling berkaitan. Asumsi lainnya yakni Jaksa menyatakan keterangan saksi, ahli, terdakwa saling bersesuaian terkait rangkaian fakta. Bagi Febri, ini adalah asumsi yang tak berdasar.

Menyindir Jaksa Tidak Profesional

Selain itu, Febri juga menyampaikan asumsi yang disusun oleh JPU tidak fokus terhadap pokok perkara. Jaksa justru menyasar penasihat hukum dengan menyinggung profesi Advokat.

Febri menyatakan, dalam replik setidaknya ada 9 (sembilan) kata yang membuktikan ketidakprofesionalan jaksa. Rinciannya yakni terdapat dua kata yang menyampaikan pensihat hukum tak fokus atau gagal fokus, kemudian tiga kata menyampaikan penasihat hukum mengada-ada tanpa alat bukti.

Menyuruh Jaksa untuk Bercermin

Selanjutnya, Febri juga meminta Jaksa Penuntut Umum untuk bercermin dan mencermati fakta-fakta persidangan saat menyampaikan tuduhan baru. Febri menekankan sudah seharusnya saat mengajukan tuduhan baru tentang ketidakprofesionalan, penuntut umum bercermin dan cermat membaca fakta persidangan serta argumentasi hukum.

Jaksa menuntut Putri dengan pidana penjara selama 8 (delapan) tahun karena dinilai terbukti melakukan pembunuha berencana terhadap Brigadir J berdasarkan Pasal 340 subsider Pasal 338 Juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.(*)

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

Komentar
limit 500 karakter
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.
0 Komentar

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT