ADVERTISEMENT

Nasib Bripka Madih, Lapor Ribuan Meter Tanahnya Diserobot Mafia, Malah Dimintai Uang Ratusan Juta oleh Polisi

Jumat, 3 Februari 2023 10:49 WIB

Share
Anggota Provost Polres Metro Jakarta Timur, Bripka Madih saat mendatangi perumahan dikawasan Jatiwarna Bekasi. (Ist).
Anggota Provost Polres Metro Jakarta Timur, Bripka Madih saat mendatangi perumahan dikawasan Jatiwarna Bekasi. (Ist).

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

BEKASI, POSKOTA.CO.ID – Kisah pilu dirasakan anggota kepolisian berpangkat Bripka yaitu Madih. Ia mengaku tanah orang tuanya diserobot mafia oleh pengembang di kawasan Jatiwarna, Kota Bekasi.

Bripka Madih yang juga anggota Provost di Polres Metro Jakarta Timur itupun mengungkapkan, ribuan tanahnya diserobot pengembang besar.

Dengan catatan, berdasarkan Girik C815 Total 4.954 meter persegi yang di serobot 2.954 meter oleh Premier Estate 2.

"Itu jelas bahwa ini murni penyerobotan tanah ini dilakukan sebelum ane jadi polisi dan merajalela setelah saya berdinas menjadi polisi. Saya pernah di dinaskan ke Polda Kalimantan Barat," jelas Bripka Madih dalam keterangannya yang diterima Poskota, Jum'at (3/2/2023).

"Ane periksa yang ada di sana, akte jual beli tidak ada  tanda tangan dan juga jempol," sambung Madih.

Orang tuanya pun saat itu telah melaporkan kasus penyerobotan tanah ke pihak Polda Metro Jaya.

Kepedihan Madih semakin pilu, usai dirinya malah diminta sejumlah uang dengan nilai fantastis oleh institusinya sendiri, yaitu Kepolisian.

"Tahun 2011 itu. Pada saat itu saya kecewa dan sedih ketika saya anggota kepolisian melaporkan hal ini malah dimintai sejumlah uang," ungkapnya.

Tak tanggung tanggung, dirinya diminta uang senilai Rp 100 juta hingga menyerahkan 1.000 meter persegi yang diungkapkan dalam bentuk 'hadiah' oleh penyidik Polda Metro Jaya.

"Dia berucap 100 juta dan hadiah Tanah 1.000 meter persegi. Ane sakit dimintai seperti itu," keluh Madih.

Halaman

ADVERTISEMENT

Reporter: Ihsan Fahmi
Editor: Tri Haryanti
Sumber: -

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

Komentar
limit 500 karakter
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.
0 Komentar

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT