ADVERTISEMENT

Polisi Gerebeg Penimbun BBM di Pandeglang, Ratusan Liter Pertalite Disita Pelaku Diamankan

Kamis, 2 Februari 2023 14:51 WIB

Share
Jajaran Satreskrim Polres Pandeglang saat gerebek penimbun BBM. (Foto: Ist).
Jajaran Satreskrim Polres Pandeglang saat gerebek penimbun BBM. (Foto: Ist).

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

Akibat perbuatannya, para pelaku dikenakan pasal 40 angka 9 UU RI nomor 11 tahun 2020 tentang Cipta Kerja yang mengubah Pasal 55 UU RI nomor 22 tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi Jo Pasal 55 KUHP.

"Pelaku terancam pidana penjara paling lama 6 tahun dan denda paling tinggi Rp 60 miliar," tegasnya.

Sementara, dari pengakuan salah seorang pelaku, HE mengatakan, jika dirinya melakukan pembelian BBM jenis pertalite di dua SPBU, SPBU Kadubanen dan SPBU Cipacung, kemudian hasilnya untuk dijual kembali.

"Baru kali ini, belinya di dua pom bensin, sekali beli 100 liter itu juga gak setiap hari, paling tiga hari sekali," imbuhnya. (Samsul Fatoni).

Halaman

ADVERTISEMENT

Reporter: Samsul Fathony
Editor: Tri Haryanti
Sumber: -

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

Komentar
limit 500 karakter
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.
0 Komentar

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT