ADVERTISEMENT
Kamis, 2 Februari 2023 14:51 WIB
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
Akibat perbuatannya, para pelaku dikenakan pasal 40 angka 9 UU RI nomor 11 tahun 2020 tentang Cipta Kerja yang mengubah Pasal 55 UU RI nomor 22 tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi Jo Pasal 55 KUHP.
"Pelaku terancam pidana penjara paling lama 6 tahun dan denda paling tinggi Rp 60 miliar," tegasnya.
Sementara, dari pengakuan salah seorang pelaku, HE mengatakan, jika dirinya melakukan pembelian BBM jenis pertalite di dua SPBU, SPBU Kadubanen dan SPBU Cipacung, kemudian hasilnya untuk dijual kembali.
"Baru kali ini, belinya di dua pom bensin, sekali beli 100 liter itu juga gak setiap hari, paling tiga hari sekali," imbuhnya. (Samsul Fatoni).
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT