ADVERTISEMENT
Kamis, 2 Februari 2023 15:46 WIB
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
Meski diancam, tidak akan dibayarkan cicilan motor. Korban sempat menolak kemauan pelaku.
Namun, karena nafsu birahi pelaku sudah memuncak dan tidak bisa dipemdam lagi, A pun terus memaksa korban sampai korban tak berdaya dan pasrah dirudapaksa oleh ayah tirinya sendiri.
"Saat itu, korban tetap menolak untuk menuruti permintaan pelaku. Namun, pelaku tetap memaksa hingga akhirnya korban disetubuhi sebanyak 1 kali," tambahnya.
Tidak sampai disitu, setelah satu kali berhasil menyetubuhi anak tirinya.
Pelaku, kembali mencoba mengulangi perbutannya itu kepada korban pada 2 Januari 2023 lalu.
Namun, korban terus menolak sehingga pelaku hanya dapat menggerayangi tubuh korban.
"Menurut keterangan korban, kejadian itu terulang kembali pada hari 2 Januari 2023. Namun saat itu korban menolak permintaan pelaku dan pelaku hanya menggerayangi tubuh korban," paparnya.
Sementara itu, Kapolsek Kresek Kompol Osman Sigalingging menambahkan, bahwa pelaku akan dijerat Pasal 81 ayat 1 dan atau Pasal 82 ayat 1/UU RI No. 17 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU RI Nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.
"Ancaman hukuman 5 sampai dengan 15 tahun penjara," pungkasnya. (veronica prasetio)
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT