ADVERTISEMENT

Sidang Dakwaan Anak Buah Teddy Minahasa, Jaksa Beberkan Peran Masing-masing Terdakwa

Rabu, 1 Februari 2023 22:49 WIB

Share
Terdakwa Syamsul Maarif saat menjalani sidang pembacaan dakwaab kasus peredaran narkotika jenis sabu yang nelibat eks Kapolda Sumbar Irjen Teddy Minahasa di PN Jakbar, Rabu (1/2). (Pandi)
Terdakwa Syamsul Maarif saat menjalani sidang pembacaan dakwaab kasus peredaran narkotika jenis sabu yang nelibat eks Kapolda Sumbar Irjen Teddy Minahasa di PN Jakbar, Rabu (1/2). (Pandi)

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

JAKARTA, POSKOTA.CO.ID - Sidang perdana kasus peredaran narkotika yang dikendalikan oleh mantan Kapolda Sumatera Barat, Teddy Minahasa memasuki tahap persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Barat, Rabu (1/2/2023).

Sidang pertama dimulai dengan pembacaan dakwaan terhadap tiga terdakwa, yakni Muhammad nasir, Aiptu Janto Situmorang, dan Syamsul Maarif.

Lalu AKBP Dody Prawiranegara, Linda Pujiastuti dan Kompol Kasranto.

Dalam dakwaan, Jaksa Penuntut Umum (JPU) menjabarkan masing peran terdakwa dalam peredaran gelap narkotika jenis sabu yang dikendalikan Teddy Minahasa.

Terdakwa Muhammad Nasir, warga sipil dan Aiptu Janto Situmorang selaku anggota Polres Metro Jakarta Barat berperan mencari pembeli narkotika jenis sabu atas perintah eks Kapolsek kalibaru kompol kasranto.

Sementara itu, terdakwa syamsul Maarif diketahui merupakan rekan terdakwa Dody PrWiranegara yang juga terdakwa dalam kasus pusaran peredaran sabu ini.

Syamsul berperan menukar barang bukti sabu 5.000 gram di Mapolres Bukittinggi bersama tawas.

Hal itu dilakukan atas perintah Dody, setelah mendapat perintah dari atasannya, Teddy Minahasa.

“Saksi Dody menyuruh Syamsul Maarif untuk menyimpan narkotika jenis sabu tersebut ke Rumah Dinas Kapolres Bukittinggi,” kata JPU saat pembacaan dakwaan terhadap terdakwa Syamsul.

Dalam hal ini, Syamsul juga berperan mengantarkan sabu kepada seorang wanita bernama Linda Pujiastuti.

Sabu tersebut kemudian diserahkan kepada Kompol Kasranto.

“Saksi Kompol Kasranto menyampaikan kepada Aiptu Janto Situmorang bahwa sabu sudah berada di bawah penguasaannya,” ucap JPU.

Kompol Kasranto lalu memberikan sabu tersebut kepada Aiptu Janto Situmorang bersama Muhammad Nasir untuk diantar kepada pengedar di Kampung Bahari, Jakut.

“Terdakwa menjual sabu kurang lebih 1,000 gram ke Alex Bonpis seharga Rp 500 juta,” tukas JPU.

Para terdakwa didakwa Pasal 114 Ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika, Juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) subsider Pasal 112 Ayat (2).

Sebelumnya diberitakan, Eks Kapolres Bukittinggi AKBP Dody Prawiranegara menjalani sidang perdana kasus narkotika.

Adapun agenda sidang ialah pembacaan dakwaan oleh jaksa penuntut umum (JPU).

Dalam persidangan, jaksa mendakwa anak buah eks Kapolda Sumatera Barat, Irjen Teddy Minahasa itu telah melakukan transaksi narkoba dari mulai penjualan hingga pembelian.

"Dalam hal menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar atau menyerahkan narkotika golongan I bukan tanaman memiliki izin dari pihak yang berwenang," ucap jaksa di ruang sidang Pengadilan Negeri Jakarta Barat, Rabu (1/2/2023).

Akibat perbuatannya, Dody didakwa melanggar Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang narkotika.

Dody terancam pidana penjara maksimal 20 tahun penjara.

"Dalam Pasal 114 Ayat 2 subsider Pasal 112 Ayat 2 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika Jo Pasal 55 ayat (1) ke- 1 KUHP," pungkas jaksa.

Selain Doddy, 5 tersangka lainnya yakni Kompol Kasranto, Aiptu Janto P. Situmorang, Linda Pujiastuti, Muhammad Nasir dan Syamsul Maarif juga menjalani persidangan perdana hari ini.

Sementara itu untuk Irjen Teddy Minahasa bakal menjalani sidang perdananya terkait perkara narkotika pada Kamis (2/2/2023) besok. (pandi)

 

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

Komentar
limit 500 karakter
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.
0 Komentar

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT